Berkarya Ikuti Langkah Prima, PN Jakarta Pusat Diminta Tolak Gugatan
Partai Berkarya mengikuti jejak Prima, menggugat perdata KPU di PN Jakpus. Berkarya, di antaranya, meminta KPU menunda tahapan pemilu sampai mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini seperti mengikuti langkah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang gugatan perdatanya terhadap KPU diterima PN Jakarta Pusat. Pakar hukum minta permohonan itu ditolak karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa pemilu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4).
Partai Berkarya meminta majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berkarya juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
”Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2024,” pinta pemohon seperti dilansir dari SIPP.
Sama seperti Prima, Berkarya juga meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, PN Jakpus telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli.
Kompas menghubungi Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR melalui pesan singkat ke nomor ponselnya, tetapi tidak direspons.
Dihubungi terpisah, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya. Persiapan dilakukan semaksimal mungkin agar kekalahan yang terjadi saat melawan Prima tidak terulang. Beberapa di antaranya dengan menggandeng kuasa hukum serta menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan.
”Tetapi, kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” katanya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kemungkinan Berkarya menggunakan jalur yang sama dengan Prima cukup terbuka. Namun, dalam menerima dan memutus aduan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilu agar tidak terganggu.
Sementara itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menuturkan, gugatan Partai Berkarya memang bisa diartikan sebagai efek domino dari gugatan Prima yang sukses. Upaya Prima menjadi parpol peserta pemilu dari jalur gugatan perdata terbilang sukses karena saat ini Prima sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Hal itu yang kemudian diikuti Berkarya.
Namun, lebih jauh, dia melihat makna dari gugatan itu adalah upaya penundaan pemilu masih dilakukan terus-menerus secara sistematis. Oleh karena itu, masyarakat harus menolak upaya sistematis penundaan pemilu itu.
Dia juga berharap Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa pengadilan negeri harus mengikuti aturan perundang-undangan pemilu. Sesuai rezim UU Pemilu, gugatan melawan hukum oleh KPU seharusnya masuk wilayah PTUN, bukan pengadilan negeri. Karena itu, pengadilan negeri harus tidak menerima gugatan itu. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.
”Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengadilan negeri tidak bisa mengadili perkara kepemiluan. Kalau itu terus dilakukan, artinya sistem hukum kita akan penuh dengan ketidakpastian hukum,” katanya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, berpandangan, PN Jakpus tak bisa lagi memeriksa perkara gugatan perdata Berkarya karena bukan wewenang absolut pengadilan negeri untuk menangani sengketa pemilu. Apalagi, menurut dia, gugatan Berkarya ini juga berbeda dengan gugatan Prima. Gugatan Prima ada dimensi perjalanan masalah hukum, baik sejak di Badan Pengawas Pemilu maupun di pengadilan tata usaha negara. Sementara untuk Partai Berkarya, tidak.
Sudah diprediksi
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo, mengatakan, gugatan parpol lain yang mengikuti langkah Prima sudah diprediksi. Namun, ia meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti putusan PN Jakpus jika nantinya gugatannya dimenangkan seperti halnya Prima. Sebab, pengadilan negeri tidak diberi kewenangan memutus perkara pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu harus menolak laporan Berkarya jika nantinya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai salah satu pintu masuk aduan pelanggaran administrasi. KPU juga diminta tidak menindaklanjuti putusan PN Jakpus jika berkaitan dengan tahapan dan jadwal pemilu. Terlebih, tahapan verifikasi parpol sudah selesai. Jika aduan tetap ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk dalam hukum pemilu di Indonesia.
”Semua pihak harus tertib dan disiplin terhadap tahapan dan jadwal pemilu. Setiap masalah harus diselesaikan di tahapan terkait agar tidak membebani tahapan selanjutnya. Itu sebabnya, setiap aduan dibatasi waktu penyelesaiannya. Jangan ada tafsir lain,” ucap Arif.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengingatkan, KPU harus menyikapi gugatan Berkarya secara serius. Jangan sampai KPU kembali menelan kekalahan seperti saat melawan Prima. Materi jawaban dan saksi harus disiapkan sebaik mungkin agar wacana penundaan pemilu tidak lagi menguat.