Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang Perkokoh Kepastian Pemilu 2024
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, dengan disetujuinya pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang, maka aturan ini semakin melegitimasi penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Pengesahan perppu ini dinilai memperkuat kepastian hukum dalam tahapan Pemilu 2024.
Perppu itu, antara lain, berdampak pada empat daerah otonom baru serta pengaturan pemilu di Ibu Kota Negara.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang. Pengesahan ini dianggap sebagai bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum mendukung tahapan Pemilu 2024.
Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU Pemilu, dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2023). Rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Seusai rapat, Puan mengatakan, dengan disetujui untuk disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, aturan ini semakin melegitimasi penyelenggaraan pemilu pada 2024, sebagaimana telah dirancang penyelenggara pemilu. Ia berharap, tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, nyaman, dan gembira tanpa ada perpecahan satu sama lain.
”Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” ujar Puan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, dalam Perppu Pemilu tersebut, terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelengggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD.
Selain itu, ada pula perubahan mengenai jadwal dimulainya masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara. ”Jadi, selain implikasi dari pemekaran DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat, dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur perubahan norma lain yang sangat penting dalam mewujudkan suksesnya Pemilu 2024. Harapannya memang, Pemilu 2024 tidak terhambat dan berjalan lancar.” tutur Doli.
Tidak mengganggu tahapan
Tito Karnavian menegaskan, penetapan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terlebih khusus empat DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini sekaligus pula menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menambahkan, pemerintah akan segera mengundangkan Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berlangsung sebagaimana telah direncanakan oleh para penyelenggara pemilu.
”Kami berharap, dengan ini, teman-teman penyelenggara semakin mempunyai dasar yang kuat, legitimasi, untuk melanjutkan proses yang sudah disusun sebelumnya. Kita ketahui bersama bahwa sebelum perppu ini dibahas, tahapan pemilu itu sudah tetap berlangsung juga. Jadi tidak ada penundaan-penundaan (pemilu) dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.
Ia menegaskan, meski Perppu Pemilu baru disahkan sekarang, hal itu tidak berimplikasi apa pun terhadap tahapan Pemilu 2024. Tahapan tetap harus dilanjutkan. Perppu ini justru menjadi landasan yang semakin kuat bagi pada penyelenggara pemilu bersama pemerintah untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah disusun.
Benni enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan mengenai putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara Partai Rakyat Adil Makmur, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023. Menurut dia, antara putusan PN Jakarta Pusat dan pengesahan Perppu Pemilu ini merupakan dua hal yang berbeda.
”Yang bisa saya tegaskan, terkait perppu yang sudah disahkan ini, kami berharap semua berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan dan kita tunggu nanti perkembangan-perkembangan berikutnya terkait dengan Partai Prima,” tutur Benni.
Perpanjangan pembahasan
Dalam Rapat Paripurna kali ini, DPR juga menyepakati pengesahan sejumlah UU lain, yakni UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah, UU tentang Provinsi Jawa Timur, UU tentang Provinsi Maluku, UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan UU tentang Provinsi Bali. Kemudian juga UU tentang Landas Kontinen.
Selain pengesahan beberapa UU, DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.