Penyidik Kumpulkan Bukti Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Layang MBZ
Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih berupaya mengumpulkan alat bukti perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau yang kini disebut Jalan Tol MBZ (Sheikh Mohammed Bin Zayed). Selain pejabat pengelola jalan tol, penyidik juga memanggil pihak kontraktor dan konsultan proyek pembangunan jalan tol yang menelan biaya sekitar Rp 13,5 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, pada Selasa (4/4/2023), penyidik kembali memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tuturnya.
Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan umum setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Jalan tol tersebut dibangun dengan skema rancang bangun (design and build) dengan biaya sekitar Rp 13,5 triliun. Adapun kontraktor pembangunan Jalan Tol MBZ adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.
Ketut mengatakan, keenam saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta dan pemerintah. Mereka adalah HP selaku Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek; SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek; serta YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated.
Saksi lain yang diperiksa adalah J selaku Direktur Utama PT Virama Karya (Persero) dan AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima yang juga Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama yang merupakan subkontraktor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Adapun saksi dari pemerintah adalah CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, penyidik memeriksa dua orang yang merupakan pegawai dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yakni TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga (Persero) Tbk periode 2 Februari 2015 sampai 2 Februari 2018 dan JS selaku karyawan Jasa Marga yang juga Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Diduga tender-tender ini sudah diarahkan pemenangnya sehingga terkesan ini hanya bagi-bagi paket untuk perusahaan tertentu sehingga tender yang dilakukan tidak kompetitif yang berakibat pada harga yang terbentuk menjadi mahal.
Dugaan harga mahal
Terkait jalannya proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa harga pembangunan jalan tol di Indonesia mahal karena dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebab, tender untuk mendapatkan proyek pekerjaan tersebut tidak memenuhi kaidah berupa transparan, terbuka, dan kompetitif.
”Diduga tender-tender ini sudah diarahkan pemenangnya sehingga terkesan ini hanya bagi-bagi paket untuk perusahaan tertentu sehingga tender yang dilakukan tidak kompetitif yang berakibat pada harga yang terbentuk menjadi mahal,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pemenang tender yang sudah diarahkan dengan harga yang terbentuk menjadi mahal merupakan dua hal yang saling berkaitan. Ketika satu pihak telah diarahkan untuk memenangi tender, maka harga yang akan ditawarkan oleh yang bersangkutan akan tinggi, tidak mungkin rendah.
Meski harga yang ditawarkan tinggi, ujar Boyamin, pada praktiknya dana yang dihabiskan untuk membangun tidak akan sesuai dengan yang ditawarkan. Biasanya biaya yang digunakan lebih rendah dari harga yang ditawarkan. Semisal, kebutuhan anggaran pembangunan setiap kilometer tol sebesar Rp 12 miliar, yang digunakan untuk membangun jauh di bawah itu. Selisih yang didapat kemudian dibagi-bagi.
”Akibatnya, kualitas jalannya rendah, mudah rusak dan harus ada perbaikan. Tapi, rusak ini pun terkadang diharapkan karena jika rusak berarti ada perbaikan yang bisa dimainkan lagi,” tutur Boyamin.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap pegawai dan pejabat dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. ”Jasa Marga siap mendukung dengan bersikap kooperatif terkait pemanggilan karyawan Jasa Marga sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Agung,” kata Lisye.