logo Kompas.id
Politik & HukumBayar Utang Fiktif, Eks...
Iklan

Bayar Utang Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung terus menggali kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya. Yang terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Tangkapan layar tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang kemudian dibawa ke rumah tahanan negara untuk ditahan, Kamis (15/12/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang kemudian dibawa ke rumah tahanan negara untuk ditahan, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. Kasus itu terkait dengan pencairan dana yang kemudian digunakan untuk membayar utang fiktif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/12/2022) malam, mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah memegang dua alat bukti.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000