Bayar Utang Fiktif, Eks Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung terus menggali kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya. Yang terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. Kasus itu terkait dengan pencairan dana yang kemudian digunakan untuk membayar utang fiktif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/12/2022) malam, mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah memegang dua alat bukti.
Ketiganya adalah Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Kuntadi menyampaikan, HG dan THK bersama dengan tersangka Bambang Rianto (BR) diduga telah menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF/pembiayaan rantai pasok) dengan dokumen pendukung palsu. Adapun BR adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai sekarang yang ditetapkan sebagai terangka pada 6 Desember lalu dan telah ditahan.
Untuk menutupi hal itu, lanjut Kuntadi, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Akibat perbuatan mereka, terjadi kerugian keuangan negara.
”Sementara tersangka NM menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik (dana) secara tunai,” ujarnya.
Menurut Kuntadi, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan mereka untuk memudahkan proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Tersangka lain
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain ketiga orang tersebut, penyidik juga menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. Ia adalah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
MRR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Atas perbuatannya, tersangka MRR juga ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
”Peranan MRR adalah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti,” kata Ketut.