logo Kompas.id
Politik & HukumDKPP Jatuhkan Sanksi...
Iklan

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua KPU

DKPP menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait sistem pemilu menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan bagi partai politik dan masyarakat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua dari kiri) memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (27/2/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua dari kiri) memimpin sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (27/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar etik. Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup yang dilontarkan oleh Hasyim pada akhir 2022 dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional.

”Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000