DKPP menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait sistem pemilu menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan bagi partai politik dan masyarakat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar etik. Pernyataan tentang kemungkinan diterapkannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup yang dilontarkan oleh Hasyim pada akhir 2022 dinilai melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional.
”Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Saat memberikan sambutan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu Tahun 2024, Kamis (29/12/2022), Hasyim mengungkapkan kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Dengan sistem tersebut, pemilih tidak lagi memilih calon anggota legislatif ataupun partai politik, tetapi hanya gambar parpol peserta pemilu.
”Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujarnya saat itu.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti KPU menyarankan agar pemilu digelar menggunakan sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dilontarkan karena ada yang sedang mengajukan gugatan tentang pasal itu ke MK.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, kalimat yang disampaikan Hasyim bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Hasyim juga menyatakan tidak menjadi relevan jika ada foto dan nama calon di jalan atau ruang publik lain jika putusan MK mengabulkan pemberlakuan sistem proporsional tertutup.
Namun, Hasyim belum berani memprediksi hasil putusan perkara nomor 114/PPU-X/2022 yang saat ini masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melanjutkan, Hasyim berdalih pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi adanya uji materi sistem proporsional terbuka di MK. Oleh karena itu, menjadi tugas serta tanggung jawab KPU untuk menyampaikan perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada publik.
Hasyim juga menyampaikan bahwa pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menilai kemungkinan diterapkannya sistem proporsional tertutup dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
”DKPP menilai, tindakan teradu (Hasyim) dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” ujarnya.
Menurut Majelis DKPP, pernyataan Hasyim sebagai Ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu sekalipun tujuannya menyampaikan perkembagan tahapan pemilu. Selain itu, Hasyim semestinya dapat memahami bahwa permohonan uji materi di MK sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, sepatutnya ketika akan menyampaikannya kepada publik, dia tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Secara terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai putusan DKPP sudah tepat. Sanksi berupa peringatan mesti dijadikan Hasyim sebagai peringatan agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan bisa mengambil posisi sebagai pelaksana undang-undang sehingga jangan masuk dalam ranah yang bukan kewenangannya.
”Peringatan ini sebagai warning agar besok-besok jangan mengeluarkan penyataan yang menimbulkan kekisruhan,” ujarnya.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti pun menilai putusan DKPP yang memberi sanksi teguran sudah tepat dan proporsional. Sebab, pernyataan Hasyim soal sistem pemilu tertutup seperti beriringan dengan opini yang dibentuk salah satu parpol agar kembali ke sistem proporsional tertutup. Bahkan, pada saat yang sama, aturan tersebut tengah diuji dalam sengketa di MK. Pernyataan yang dilontarkan Hasyim berpotensi memengaruhi publik untuk condong pada sistem tertentu.
”Aturan yang tengah diuji memang sudah seharusnya tidak dikomentari oleh pelaksana aturan. Kecuali karena diminta di sidang sengketa MK yang tengah berlangsung,” katanya.