logo Kompas.id
Politik & HukumPenggabungan RUU Narkotika dan...
Iklan

Penggabungan RUU Narkotika dan RUU Psikotropika untuk Atasi Kelebihan Penghuni Lapas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, meminta Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Narkotika. Alasannya, karena RUU itu akan digabung dengan RUU Psikotropika.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca

Suasana rapat kerja antara Menkumham Yasonna Laoly dan anggota Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana rapat kerja antara Menkumham Yasonna Laoly dan anggota Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Rancangan Undang-Undang Psikotropika akan dilebur menjadi satu. Konsep besar penggabungan dua RUU ini adalah merehabilitasi pengguna narkotika, bukan memidananya. Dengan begitu, diharapkan persoalan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan bisa segera teratasi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000