logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Tidak Setuju Hakim...
Iklan

Presiden Tidak Setuju Hakim Konstitusi Dikenai Tindakan Kepolisian

Presiden sebelumnya diminta mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepolisian melakukan tindakan pada hakim konstitusi terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama setelah rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama setelah rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menolak memberi izin pemeriksaan hakim konstitusi dan tindakan lain oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan terkait pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Alasan yang dikemukakan Presiden adalah kasus itu sudah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu terungkap dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 15 Maret 2023 yang ditujukan kepada Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum dari Zico Leonard Djagardo Simanjutak selaku pemohon uji materi perkara nomor 103 tahun 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000