logo Kompas.id
Politik & HukumSubstansi Putusan MK Diduga...
Iklan

Substansi Putusan MK Diduga Diubah Setelah Dibacakan

Substansi putusan uji materi perkara UU No 7/2020 tentang MK diduga diubah. Putusan yang dibacakan ataupun salinan putusan dan risalahnya berbeda. MK didesak mengusut dan menindak.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Agustus 2020.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Agustus 2020.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi diduga diterpa skandal pengubahan substansi putusan perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan yang dibacakan oleh hakim di ruang persidangan tersebut berbeda dengan apa yang tertulis dalam salinan putusan dan risalah sidang. MK didesak untuk menyelidiki dugaan perubahan substansi putusan tersebut serta menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Substansi putusan yang diduga diubah ialah perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mempersoalkan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, khususnya terkait pemberhentian secara hormat hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya. Aswanto di-recall oleh Lembaga pengusung (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk alasan telah membatalkan produk DPR atau tak memiliki komitmen terhadap lembaga yang mengusulkannya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000