Rapat kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang membahas tahapan Pemilu 2024, sejumlah anggota DPR mencecar KPU. Mereka kecewa dengan KPU.
Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Suasana rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membahas tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah unsur pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Komisi Pemilihan Umum karena kalah dalam gugatan melawan Partai Rakyat Adil Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengingatkan agar KPU tidak meremehkan berbagai gugatan dari partai politik dan tidak terlibat dalam pusaran ketidakpastian penyelenggaraan pemilu.
Dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membahas tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah pimpinan dan anggota komisi tersebut mencecar KPU. Mereka mempertanyakan kekalahan KPU dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kekalahan itu bahkan membuat para legislator kecewa terhadap penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KPU agar tidak menganggap enteng kasus yang sedang dihadapi melawan Prima. Sekalipun tidak diatur dalam sistem penegakan pemilu, gugatan Prima perlu dihadapi dengan menggunakan pengacara. Jangan sampai penanganan yang tidak serius mengakibatkan putusan banding yang kembali memenangkan Prima.
”Komisi II DPR sudah membahas persiapan pemilu sejak dua tahun lalu. Jadi wajar kalau kami terusik dengan satu gugatan dari parpol yang putusannya menunda pemilu. Jangan sampai upaya yang kita lakukan sejak lama menjadi hilang,” ujarnya saat rapat kerja DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (tengah) berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Komisi II DPR sudah membahas persiapan pemilu sejak dua tahun lalu. Jadi wajar kalau kami terusik dengan satu gugatan dari parpol yang putusannya menunda pemilu. Jangan sampai upaya yang kita lakukan sejak lama menjadi hilang.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban membacakan putusan gugatan perdata Partai Prima, Kamis (2/3/2023). Majelis menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. KPU juga dihukum agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap sikap KPU yang terlihat meremehkan gugatan Prima. Materi memori banding yang diajukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai terlalu lemah karena masih membicarakan soal kewenangan absolut PN Jakarta Pusat. Padahal, PN Jakpus juga sudah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima, pada akhir Januari.
Ia juga melihat, KPU tidak memiliki pengacara yang khusus ditugaskan untuk menangani berbagai gugatan. Padahal, berkaca dari beberapa waktu terakhir, gugatan terhadap kerja KPU masuk lewat berbagai lembaga, baik dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan PN. Jika urusan tersebut tidak didelegasikan kepada pengacara khusus, waktu dan perhatian KPU bakal tersita hanya untuk mengurus kasus hukum.
Tak hanya itu, sejumlah komisioner KPU juga bermasalah secara individu. Beberapa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran etik. ”Kalau seperti ini, kan, repot. Ada gugatan di Bawaslu, PTUN, PN, DKPP, kapan kerjanya kita, Pak,” kata Junimart.
FAKHRI FADLURROHMAN
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kiri dari bawah) bersalaman dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan dari bawah) di gedung Komisi II DPR, Senin (6/1/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa melihat bahwa langkah menuju penyelenggaraan pemilu, 14 Februari 2024, tidak akan mudah. Sebab, selalu ada indikasi upaya untuk menghambat dan menciptakan ketidakpastian atas jalannya pemilu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Indikasi itu termasuk dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan perdata Prima, begitu juga uji materi sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
Kalau penyelenggaranya bermain-main di tengah ketidakpastian, apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi untuk membuat situasi menjadi tidak pasti, tidak ada lagi yang bisa diharapkan.
Dalam konteks tersebut, penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjadi benteng utama yang memastikan pemilu berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, KPU harus bisa meyakinkan semua pihak dengan ketegasan sikap, integritas, kredibilitas, dan kemandirian, agar tidak terseret dalam pusaran ketidakpastian pemilu. Kemandirian dimaksud bukan hanya secara lembaga, melainkan juga individu para pimpinan KPU.
”Kalau penyelenggaranya bermain-main di tengah ketidakpastian, apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi untuk membuat situasi menjadi tidak pasti, tidak ada lagi yang bisa diharapkan,” kata Saan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Serius
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU selalu serius dalam menghadapi gugatan dari parpol di berbagai jalur yang ditempuh untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, KPU juga meminta masukan dan dukungan dari para ahli hukum untuk menyusun memori banding. KPU meminta pandangan terkait substansi dan hal yang perlu dilakukan agar memenangkan banding tersebut.
Lebih jauh, KPU besok akan menambahkan sejumlah materi dalam memori banding yang sebelumnya telah diajukan pada Jumat (10/3/2023). Tambahan materi berdasarkan catatan, masukan, dan kritik yang diberikan oleh Komisi II DPR dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu. KPU pun akan menggunakan kuasa hukum yang andal dalam menghadapi gugatan seperti yang disarankan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Berdasarkan catatan, masukan, dan kritik dalam forum ini, kami akan periksa kembali memori banding yang sudah didaftarkan ke pengadilan tinggi. Hal-hal yang dianggap strategis berdasarkan masukan dari rapat kerja akan kami tambahkan dalam memori banding yang batas waktunya besok 16 Maret.
”Berdasarkan catatan, masukan, dan kritik dalam forum ini, kami akan periksa kembali memori banding yang sudah didaftarkan ke pengadilan tinggi. Hal-hal yang dianggap strategis berdasarkan masukan dari rapat kerja akan kami tambahkan dalam memori banding yang batas waktunya besok 16 Maret,” ujarnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, lanjut Hasyim, KPU menegaskan seluruh tahapan pemilu tetap berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sampai saat ini masih berlaku sah dan mengikat karena tidak pernah diubah, dicabut, atau dibatalkan. Selain itu, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang berlaku sah dan mengikat karena belum diubah, dicabut, atau dibatalkan.
”Obyek gugatan hanya menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan bukan menguji PKPU 3/2022 maupun Keputusan KPU 21/2022,” katanya.