Rancangan PKPU: Tak Perlu Lampirkan SKCK untuk Mendaftar Caleg
SKCK, daftar riwayat hidup, serta keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau panitia pengawas pemilu diusulkan untuk tidak lagi dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota legislatif.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Suasana uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, di Jakarta, Rabu (8/3/2023)
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum merancang untuk mengurangi dokumen persyaratan administrasi yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilihan Legislatif 2024. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, daftar riwayat hidup, serta keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara, panitia, atau panitia pengawas pemilu diusulkan untuk tidak lagi dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota legislatif seperti pemilu sebelumnya.
Hal tersebut terungkap saat uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Rabu (8/3/2023). Rancangan PKPU dibacakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, dan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, pegiat pemilu, dan akademisi.
Dalam Pasal 15 rancangan PKPU tentang dokumen administrasi bakal calon disebutkan, persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meliputi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); surat pernyataan bakal calon; fotokopi ijazah; surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; dan kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asyari, anggota KPU Idham Holik, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dari kiri ke kanan) hadir dalam Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Syarat administratif tersebut berbeda dengan Pemilu 2019. Dalam Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ada syarat lain yang harus diserahkan, yakni SKCK, daftar riwayat hidup, dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia atau tidak bersedia untuk dipublikasikan, serta keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas.
Meskipun tidak perlu menyerahkan SKCK ke KPU, menurut Idham, bakal caleg tetap harus memiliki SKCK. Lantaran, SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat surat keterangan dari pengadilan. ”Pengadilan tidak bisa menerbitkan surat keterangan tanpa SKCK,” ujarnya.
Sementara dokumen daftar riwayat hidup, lanjutnya, akan diatur di peraturan teknis. Bakal caleg tetap diminta membuat daftar riwayat hidup yang juga memuat motivasi serta rancangan program yang akan dilakukan jika terpilih sebagai anggota legislatif. Daftar riwayat hidup akan dipublikasikan atas seizin bakal caleg yang bersangkutan.
Mantan narapidana
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menambahkan, rumusan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan narapidana. Mantan narapidana yang ingin menjadi bakal caleg di Pileg 2024 harus sudah melewati masa jeda lima tahun.
Bendera dua partai politik beserta nomor urutnya dalam Pemilu 2024 terpasang pada pagar jalan layang di kawasan Slipi, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Rancangan PKPU tersebut relatif tidak banyak mendapatkan kritik dari parpol karena tidak banyak berubah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Arfian menilai, tidak perlu ada surat keterangan dari pengadilan. Syarat itu bisa digantikan dengan surat pernyataan yang nantinya diverifikasi oleh KPU. Jika ada keterangan yang dipalsukan, KPU bisa mencoret bakal calon anggota legislatif tersebut.
Ia pun pada awalnya mengapresiasi KPU karena bakal calon tidak lagi diminta SKCK karena itu memberatkan. Namun, setelah dijelaskan bahwa tetap dibutuhkan SKCK untuk mengurus surat keterangan dari pengadilan, ia pun mengungkapkan kekecewaannya. ”Yah, penonton kecewa, ternyata masih pakai SKCK. Di-prank kita ini,” ujarnya.