logo Kompas.id
Politik & HukumLanjutkan Tahapan Pemilu, KPU ...
Iklan

Lanjutkan Tahapan Pemilu, KPU Siapkan Pedoman Pencalonan Anggota Legislatif

Pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipastikan berlangsung sesuai jadwal.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Suasana uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU di Jakarta, Rabu (8/3/2023)
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU di Jakarta, Rabu (8/3/2023)

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang salah satunya menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu tidak berpengaruh pada penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU tetap melanjutkan semua tahapan Pemilu 2024, termasuk merumuskan sejumlah aturan teknis pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.

Hari Rabu (8/3/2023) ini, KPU menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta. Uji publik digelar untuk membentuk pedoman pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai pada 1 Mei 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000