Lanjutkan Tahapan Pemilu, KPU Siapkan Pedoman Pencalonan Anggota Legislatif
Pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipastikan berlangsung sesuai jadwal.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Suasana uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU di Jakarta, Rabu (8/3/2023)
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang salah satunya menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu tidak berpengaruh pada penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU tetap melanjutkan semua tahapan Pemilu 2024, termasuk merumuskan sejumlah aturan teknis pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.
Hari Rabu (8/3/2023) ini, KPU menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta. Uji publik digelar untuk membentuk pedoman pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai pada 1 Mei 2023.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, KPU tetap melaksanakan semua tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Saat ini, ada sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan dan mempersiapkan tahapan-tahapan tersebut. ”Semua tahapan tetap on going,” ujarnya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilu 2024 di RT 001 RW 002 Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/3/2023).
Selain mempersiapkan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU tengah melaksanakan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan pencalonan anggota DPD itu kini sudah memasuki proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih tahap kedua. Tahapan pencocokan dan penelitia masih dilakukan hingga 14 Maret mendatang.
KPU saat ini juga tengah melakukan rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Rekrutmen dilakukan secara bertahap sesuai akhir masa jabatan di setiap daerah.
”Dalam tahapan-tahapan yang sangat penting, komisionernya ada yang sedang melakukan rekrutmen,” ujar Afifuddin.
Dalam mempersiapkan tahapan, lanjutnya, KPU akan segera membahas dua PKPU yang sangat penting. Selain PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU juga akan segera membahas dan berkonsultasi dalam membentuk PKPU logistik untuk pengadaan alat-alat pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipastikan berlangsung sesuai jadwal. Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD ditargetkan terbit sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 1 Mei.
”Pimpinan KPU sudah berkomitmen agar PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan dengan DPR di masa sidang yang akan datang,” katanya.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipastikan berlangsung sesuai jadwal. Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD ditargetkan terbit sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 1 Mei. Adapun daftar caleg tetap akan ditetapkan pada 3 November.
Di sisi lain, lanjutnya, materi banding masih disiapkan. Poin-poin pembuktian masih dilengkapi karena masih ada waktu bagi KPU untuk mengajukan banding hingga 16 Maret. ”Rencana bandingnya nanti akan kami informasikan ke publik,” ucapnya.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (tengah) berbicara saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan Prima dan menghukum KPU selaku tergugat dengan ganti rugi Rp 500 juta. Majelis hakim juga menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ditetapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
”Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad),” demikian petikan amar putusan PN Jakarta Pusat. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari T Oyong selaku ketua serta Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow menilai, putusan PN Jakpus tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Prima. Sebab, putusan seperti itu melanggar konstitusi, bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. Seharusnya putusan hanya difokuskan dalam tahapan verifikasi administrasi tanpa menegasikan semua tahapan. ”Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya,” ujarnya.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Sejumlah pegiat pemilu mendeklarasikan Maklumat Komunitas Pemilu Bersih di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Oleh karena itu, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Selain itu, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus tersebut agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan.
Pelaksanaan tahapan pemilu yang tetap dilakukan KPU, menurut Jeirry, penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024. Sebab, setelah putusan PN Jakpus keluar, muncul lagi polemik tentang penundaan pemilu. Terlebih, memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda.