logo Kompas.id
Politik & HukumKY Prioritaskan Laporan Dugaan...
Iklan

KY Prioritaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tiga Hakim PN Jakpus

KY dapat memprioritaskan penanganan laporan yang berimbas besar, menjadi atensi publik, dan menyangkut banyak orang, termasuk kasus majelis hakim PN Jakpus yang putusannya berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat menerima laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat menerima laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putusannya berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024, ke Komisi Yudisial atau KY. Atas laporan itu, KY berjanji akan menindaklanjutinya, bahkan memprioritaskan penanganannya.

Koalisi melaporkan majelis hakim yang dipimpin T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, ke KY, pada Senin (6/3/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000