logo Kompas.id
Politik & HukumAnggap Jaksa Sewenang-wenang, ...
Iklan

Anggap Jaksa Sewenang-wenang, Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi

Plt Bupati Mimika ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal ketentuan hukum yang dianggap sewenang-wenang saat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 2 menit baca
Kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaludin, dan tim saat konferensi pers setelah mengajukan uji materi (<i>judicial review</i>) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/3/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaludin, dan tim saat konferensi pers setelah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/3/2023).

Pelaksana tugas Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob, Senin (6/3/2023), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.Kuasa hukumnya,M Yasin Djamaludin, mengatakan, uji materi ke MK dilakukan untuk menguji Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang sebelumnya digunakan Kejaksaan Tinggi Papua secara sewenang-wenang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000