Mahkamah Konstitusi diminta segera memutus uji formil dan materi UU KPK. Diharapkan, putusan perkara tersebut dapat dijatuhkan pada Desember atau sebelum MK sibuk menangani perkara sengketa pilkada.
The controversy over typos in Law No. 11/2020 on job creation should be ended right away. The government and the House of Representatives (DPR) need to immediately take political action.
MK sebagai cabang kekuasaan peradilan yang dipisahkan dari Mahkamah Agung di banyak negara demokrasi baru, termasuk Indonesia sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, adalah dalam rangka kepentingan ”juristocracy”.
The House of Representatives (DPR) and the government recently passed the second revision of the Constitutional Court Law. The law revision was deliberated quickly, and took only seven days to complete.
MK meminta pemohon uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19 untuk lebih memahami karakteristik undang-undang yang diuji, serta mengelaborasi kerugian konstitusional yang diderita.
MK akan mulai menyidangkan uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19. Sejumlah pihak menilai, pengujian formil undang-undang tersebut diperlukan karena penetapan Perppu Covid-19 cacat formil.
MK diminta membatalkan ketentuan dalam Perppu No 2/2020 terkait pelaksanaan pilkada pada Desember 2020. Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa perlunya pilkada dilakukan tahun ini, apalagi wabah Covid-19 belum berakhir.
Permohonan pengujian undang-undang atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan asumsi pemerintah, DPR, dan MK bertanggung jawab dan tulus berjuang untuk keselamatan bangsa dan kebaikan rakyat, tak perlu ada kekhawatiran terhadap proses pembuatan dan pengujian bahkan penentangan atas perppu.
JAKARTA KOMPAS Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Selasa 2152019 di Jakarta memutuskan menolak permohonan uji konstitusi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Penolakan karena semua keempat pemohon tak memiliki legal standing at