logo Kompas.id
Politik & HukumWamenkumham: Ada Aturan Baru...
Iklan

Wamenkumham: Ada Aturan Baru soal Pidana Mati, Eksekusi Harus Ditunda

Wamenkumham Eddy Hiariej mengingatkan amanat Pasal 3 UU No 1/2023 tentang KUHP, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, terpidana, harus diuntungkan dari UU itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru kepada praktisi, akademisi, dan mahasiswa di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023).
KOMPAS/SUSANA RITA K

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru kepada praktisi, akademisi, dan mahasiswa di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS — Eksekusi terhadap terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebaiknya ditunda mengingat ada aturan baru yang lebih meringankan bagi mereka. Aturan yang dimaksud adalah pemberlakuan masa percobaan 10 tahun yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Meskipun pasal percobaan 10 tahun untuk terpidana mati yang di KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, apa pun untuk terpidana, tersangka dan terdakwa harus diuntungkan dari aturan baru itu. Harus dilakukan postpone, penundaan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (28/2/2023), dalam kegiatan sosialisasi KUHP di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000