logo Kompas.id
Politik & HukumSekitar 400 Terpidana Mati...
Iklan

Sekitar 400 Terpidana Mati Bisa Selamat dari Regu Tembak

Sekitar 400-an terpidana mati bisa lolos dari ”regu tembak” dengan berlakunya KUHP baru. Mereka bisa mengajukan grasi untuk mengubah pidananya menjadi seumur hidup.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Mural eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mural eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

JAKARTA,KOMPAS — Sekitar 400 terpidana mati yang masuk dalam deret tunggu eksekusi dapat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan semangat Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru, di mana pidana mati menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal 101 KUHP baru mengatur, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan dalam 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana mati melarikan diri, pidana mati tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden. KUHP baru kini tinggal menanti pengesahan dan pengundangan setelah pekan lalu DPR menyetujui pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi undang-undang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000