Dugaan Pelanggaran Etik Manipulasi Berita Acara Verifikasi Parpol Memasuki Babak Akhir
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, majelis DKPP sudah melakukan rapat pleno perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan anggota KPU Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan pelanggaran etik manipulasi berita acara hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan memasuki babak akhir setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan rapat pleno sidang perkara tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama lebih dari 10.000 anggota masyarakat mendesak DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik pada tahapan verifikasi partai politik.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menuturkan, majelis DKPP sudah melakukan rapat pleno perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba. Putusan dipastikan diambil berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diterima majelis. ”Tinggal menunggu penjadwalan sidang putusan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik di tahapan verifikasi faktual partai politik diadukan Jack Stephen Seba pada 21 Desember 2022. Lewat kuasa hukumnya, ia mengadukan anggota KPU, Idham Holik, dan sembilan orang lainnya, terdiri dari anggota KPU Sangihe, anggota KPU Sulawesi Utara, serta sekretariat di KPU Sangihe dan KPU Sulawesi Utara, yang diduga melanggar kode etik.
Dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, DKPP telah menggelar dua kali sidang, termasuk mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi ahli yang dihadirkan pengadu. Kuasa hukum pengadu juga telah memberikan tambahan jawaban, bukti, dan kesimpulan ke DKPP.
Hadar Nafis Gumay dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap majelis DKPP memutus perkara dengan obyektif dan adil. Dia mengingatkan, majelis tidak perlu ragu memeriksa dokumen, rekaman, dan video bukti-bukti yang sudah diberikan. Meskipun sebagian belum sempat diputar di persidangan, majelis sudah menerima semua alat bukti yang diserahkan.
Ia meminta DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik. Sebab, masih ada berbagai tahapan pemilu ke depan yang harus diselenggarakan dengan jujur, adil, dan bersih dari kecurangan. Sidang putusan harus digelar sesegera mungkin agar tidak ada kesan melupakan perkara ini di tengah wacana yang berkembang di masyarakat.
”Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” katanya.
Hadar menuturkan, dukungan kepada DKPP untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran etik verifikasi parpol juga diberikan oleh lebih dari 10.000 warga yang menandatangani petisi secara daring. Dukungan itu telah diserahkan ke DKPP, Selasa ini. Masyarakat ingin pemilu berlangsung jujur, bersih, demokratis, serta tidak ada penyelenggara yang curang karena selalu berpedoman pada kode etik.
”Petisi ini memuat dukungan masyarakat, aspirasi masyarakat, untuk mendorong, mendukung, DKPP memproses penegakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran ini sangat serius sehingga jangan disimpan di bawah karpet,” ucapnya.
Seluruh wilayah
Di tengah sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan anggota KPU Sangihe, Koalisi Masyarakat Sipil kembali menerima laporan dugaan kecurangan yang terjadi di Sumatera Barat. Laporan tersebut memperkuat dugaan bahwa kecurangan di tahapan verifikasi parpol terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
”Kami mendukung pelaporan itu, tetapi, kan, teman-teman tahu sendiri juga bahwa mereka ini punya banyak kekhawatiran kalau melaporkan. Apalagi kalau berasal dari pegawai negeri sipil, tekanan-tekanan itu besar terjadi,” ucap Hadar.
Namun, dugaan kecurangan di Sumbar itu dibantah oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. ”Nggak ada kemudian saya memerintahkan, menginstruksikan, mengintervensi, atau mengintimidasi. Apa pun istilahnya, itu nggak ada, dan itu saksinya banyak,” kata Hasyim.