Nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini pasti. Komisi Kode Etik Profesi Polri mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. Sebagai anggota polisi, ia diharapkan tetap konsisten dengan kejujurannya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
Nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah pasti. Komisi Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan untuk mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. Putusan itu boleh jadi melegakan banyak kalangan.
Sebab, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa. Alih-alih mengikuti, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memvonis Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Meski terbukti bersalah, Richard dinilai bersikap jujur, telah dimaafkan keluarga korban, hingga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara itu, meski vonis terhadap Richard kurang dari dua per tiga dari tuntutan, Kejaksaan Agung memilih untuk menerima dan tidak mengajukan banding sehingga vonis pun berkekuatan hukum tetap. Puncaknya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard di kepolisian, mengganjarnya dengan hukuman minta maaf secara lisan maupun tertulis, serta demosi selama 1 tahun.
"Dia (Richard) tidak pernah melakukan pelanggaran, baik etik,disiplin maupun pidana. Kemudian yang bersangkutan juga pernah mendapatkan tugasoperasi di beberapa tempat, seperti di Poso, kemudian penugasan di Papua," kata Ketua Harian Ketua Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto ketika menyinggung hal-hal yang meringankan Richard dalam sidang KKEP pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
"Dia (Richard) tidak pernah melakukan pelanggaran, baik etik,disiplin maupun pidana. Kemudian yang bersangkutan juga pernah mendapatkan tugasoperasi di beberapa tempat, seperti di Poso, kemudian penugasan di Papua"
Hal itu disampaikan Benny dalam acara Satu Meja The Forum bertajuk "Nasib Eliezer di Polri", yang disiarkan Kompas TV, pada Rabu malam. Dalam acara yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo tersebut, hadir pula sebagai narasumber, yakni kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah, Martin Simanjuntak; kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri 2009-2011 Ito Sumardi; serta pengamat kepolisian Bambang Rukminto.
Menurut Benny, dalam sidang KKEP terhadap Richard yang ia saksikan langsung, nilai kejujuran yang ditunjukkan Richard tampak begitu mahal dan berharga. Meski harus berhadapan dengan mantan atasannya, Richard berani memilih untuk itu.
Keputusan Polri untuk mempertahankan Richard, menurut Martin, bisa diterima keluarga almarhum Nofriansyah. Menurut Martin, orang tua almarhum Nofriansyah telah menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya wewenang kepolisian. Martin pun berharap agar sebagai anggota kepolisian, Richard tetap konsisten dengan sikap jujurnya.
"Kita apresiasi juga dedikasi dia yang penuh kepadakorpsnya. Oleh karena itu, menurut saya, sudah sepantasnya korpsnyamemberikan imbal balik," ujar Martin.
Menurut ito, kejujuran Richard itu unik. Sebab, meski pangkatnya itu terendah sebagai tamtama di Polri, ia berani melawan pimpinan. Selain itu, Richard juga masih ingin menjadi anggota kepolisian meski dengan pangkat rendah.
Keinginan Richard tersebut, lanjut Ito, juga disambut baik oleh rekan-rekannya sesama anggota Korps Brimob yang bermarkas di Cikeas. Mereka mengatakan, akan menerima Richard kembali.
Preseden buruk
Namun demikian, menurut Bambang, meski Richard secara pribadi memiliki sifat yang baik, jujur dan berani, namun keputusan untuk mempertahankannya sebagai anggota Polri dapat menjadi preseden negatif. Sebab, dikhawatirkan akan muncul pandangan bahwa KKEP bersikap permisif bagi pelaku pelanggaran etik Polri, termasuk melanggar pidana sebagaimana dilakukan Richard.
"Kalau sekarangfokus Polri ini terkait sidang etik Richard dan kemudian diputus, ini lebihpada upaya untuk memenuhi desakan masyarakat," ujar Bambang.
Bambang juga berpandangan, kasus Richard tersebut bisa memengaruhi para pihak yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan. Sebagaimana diberitakan, dalam kasus itu, terdapat 6 orang personel kepolisian yang dipecat oleh KKEP Polri. Menurut Bambang, bukan tidak mungkin mereka akan kembali ke kepolisian setelah melihat Richard yang tetap sebagai anggota Polri. Padahal Richard terlibat dalam kasus utama, yakni pembunuhan berencana Nofriansyah.
Terkait hal itu, Benny berpandangan, antara satu kasus dengan kasus lain tidak bisa dibandingkan. Dalam kasus ini, Richard justru bisa ditempatkan sebagai penyelamat institusi Polri karena pengakuan jujurnya. Sebab, lanjut Benny, jika Richard bungkam, bisa jadi kasus ini akan menjadi isu yang terus berkembang seperti bola liar.
"Richard dinilai telah memberikan contoh bagi jajaran Polri bahwa kejujuran merupakan nilai yang sangat penting dan mulia. Alih-alih menjadi preseden buru, Polri justru diuntungkan karena kasus ini bisa menjadi contoh dalam hal penegakan hukum yang menyangkut anggota polisi"
Selain itu, lanjut Benny, Richard dinilai telah memberikan contoh bagi jajaran Polri bahwa kejujuran merupakan nilai yang sangat penting dan mulia. Alih-alih menjadi preseden buru, Polri justru diuntungkan karena kasus ini bisa menjadi contoh dalam hal penegakan hukum yang menyangkut anggota polisi.
Menurut Ito, keputusan untuk mempertahankan Richard sebagai anggota Polri justru sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Disebutkan bahwa jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau vonis di bawah 3 tahun, maka anggota kepolisian tidak bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
Keselamatan Richard
Terkait dengan keselamatan Richard di dalam Polri terhadap kemungkinan ancaman dari pihak lain yang sakit hati, Ito meyakini bahwa Polri memiliki mekanisme untuk mengamankan Richard. Terlebih, keselamatan Richard sudah diperhatikan oleh Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Jika Richard mengalami suatu hal, maka hal itu justru akan mendegradasi kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Selama Richard ditempatkan di Korps Brimob dan ditempatkan di kampunghalamannya, itu menjadi modal besar dari segi keamanan buat Richard untuk bisamengamankan yang bersangkutan dari potensi-potensi ancaman"
Hal senada juga diungkapkan oleh Martin. Menurut Martin, meskipun mungkin adik almarhum Nofriansyah yang juga berprofesi sebagai polisi kesal terhadap Richard, namun yang bersangkutan tidak akan membalas dendam.
"Selama Richard ditempatkan di Korps Brimob dan ditempatkan di kampunghalamannya, itu menjadi modal besar dari segi keamanan buat Richard untuk bisamengamankan yang bersangkutan dari potensi-potensi ancaman," kata Martin.
Menurut Ronny, Richard telah melewati proses yang panjang, termasuk dengan segala ancamannya hingga saat ini. Oleh karena itu, Ronny mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan keselamatan Richard dan percaya bahwa institusi Polri akan melindunginya.
Kini, hukuman dan sanksi yang didapatkan Richard telah sesuai harapan publik. Hal itu salah satunya adalah berkat kejujuran dan keberaniannya membuka "kotak pandora". (NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)