Setelah Vonis Berat Dijatuhkan Hakim pada Sambo dan Putri
Ekspresi lega terlihat dari para pengunjung sidang perkara pembunuhan Brigadir J setelah majelis hakim memvonis berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim dinilai telah menegakkan keadilan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
Sorak pengunjung bergema di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Kelegaan diekspresikan pula oleh sejumlah anggota keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang setia mengikuti jalannya sidang hingga air mata tak terbendung menitis.
Sepanjang jalannya sidang selama enam jam, jantung pengunjung dibuat berdebar-debar karena kekhawatiran bahwa Sambo akan divonis ringan. Kekhawatiran yang muncul karena Sambo bukan orang sembarangan. Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena terlibat pembunuhan Nofriansyah, ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berpangkat inspektur jenderal. Ia juga memiliki harta kekayaan yang melimpah. Kuasa, kuatnya jejaring, dan harta itu yang dikhawatirkan bisa membuat penegakan hukum terusik.
Terlebih jika melihat di awal terkuaknya kasus ini pada pertengahan Juli 2022. Sambo menggunakan kekuasaannya untuk menutupi fakta sesungguhnya dari pembunuhan Nofriansyah.
Namun, semua kekhawatiran tersebut seketika sirna saat Wahyu Iman Santosa beserta dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, menjatuhi hukuman berat bagi Sambo. Jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Keadilan yang dikhawatirkan ternyata belum mati.
”Terima kasih, ini sesuai dengan harapan kami. Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang. Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya,” ujar Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah.
Rosti tak sendirian hadir mengikuti jalannya sidang. Ia ditemani kakak Nofriansyah, Yuni Hutabarat. Selama persidangan berlangsung, Rosti mendekap erat foto Nofriansyah yang berseragam korps Bhayangkara.
Tak hanya vonis atas Sambo, Rosti juga lega dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada Putri Candrawathi, istri Sambo. Jauh-jauh hari, ia berharap agar hakim menjatuhkan hukuman berat untuk Putri karena dinilainya sebagai biang kerok pembunuhan Nofriansyah. Asa itu seolah didengar hakim sehingga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri atau jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut, Rosti percaya hakim tetap akan menegakkan keadilan dan menjatuhi hukuman yang setimpal bagi tiga terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah lainnya. Ketiganya adalah Richard Eliezer dan Ricky Rizal (keduanya mantan ajudan Sambo) serta Kuat Ma’ruf (mantan sopir Sambo).
Vonis hakim atas ketiganya akan dibacakan majelis hakim pada hari lain. Vonis untuk Ricky dan Kuat akan dibacakan pada Selasa (14/2), sedangkan untuk Eliezer pada Rabu (15/2).
Di luar itu, Rosti bersyukur karena pengadilan berhasil membuka tabir kebohongan yang selama ini ditutupi Sambo. Rosti juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung keluarganya dalam mengungkap secara terang benderang kasus pembunuhan terhadap anak laki-lakinya itu. Termasuk kepada awak media, yang mengawal kasus itu hingga terang benderang.
Respons Mahfud MD
Tak sebatas di dalam dan luar ruang sidang, apresiasi terhadap kejelian, ketegasan, dan keberanian majelis hakim juga masif disuarakan warganet di jagat maya. Salah satunya dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam cuitannya di Twitter beberapa jam setelah putusan dibacakan, Mahfud menuliskan bahwa peristiwa pembunuhan Nofriansyah adalah pembunuhan yang kejam. Dia pun menilai, proses pembuktian di persidangan juga nyaris sempurna, sedangkan para pembelanya disebut mendramatisasi fakta.
”Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ucapnya.
Sejumlah pendukung Eliezer yang ikut hadir menyimak jalannya sidang meski vonis pada idolanya tak disidangkan, kemarin, turut pula mengapresiasi putusan majelis hakim.
Emi (59), yang menyebut dirinya sebagai Eliezer’s Angel dari Pondok Bambu, Jakarta, misalnya, mengaku lega atas vonis berat bagi kedua terdakwa. Sejak Januari, setiap agenda persidangan kasus ini, Emi dan teman-temannya datang mengikuti jalannya persidangan. Mereka kerap memakai kaus bergambar Eliezer. Mereka ingin memberikan dukungan terhadap Eliezer yang dianggap sudah membuka kotak pandora kebenaran kasus itu.
”Kami berharap untuk Eliezer bisa divonis bebas. Karena dia masih muda, dia hanya disuruh untuk mengikuti perintah atasannya,” ucap Emi.
Karangan bunga
Setumpuk harapan kepada majelis hakim agar menegakkan keadilan juga tampak dituangkan dalam bentuk karangan bunga. Sederet karangan bunga berukuran besar terlihat di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada yang bertuliskan ”Tuhan Maha Tahu, Orang yang Tidak Punya Malu, Penipu, Zolim dan Kejam” dari pihak yang menyebut dirinya ”Emak-emak Jakarta”. Karangan bunga lainnya bertuliskan dukungan bagi Richard Eliezer, ”We Love You Icad”.
Ketika kelegaan tampak dari keluarga dan banyak pengunjung sidang Sambo dan Putri, kedua terdakwa tersebut justru memperlihatkan sebaliknya setelah vonis dibacakan.
Namun, Sambo berusaha tampak tetap tegar saat menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanannya. Sebuah buku catatan bersampul hitam dia serahkan kepada Arman Hanis, salah satu kuasa hukumnya. Sambo juga terlihat masih bisa berbincang bersama kuasa hukumnya, sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Adapun Putri terlihat sayu. Matanya memerah. Seusai hakim menutup sidang, Putri memutuskan langsung meninggalkan ruang sidang, tak menghampiri lagi tim kuasa hukumnya. Ia juga diam seribu bahasa saat awak media menghujaninya dengan setumpuk pertanyaan.
Sesaat sebelum menutup sidang, majelis hakim mengingatkan bahwa jaksa penuntut umum dan terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Kesempatan tersebut masih dipertimbangkan jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Ada ruang waktu tujuh hari sebelum keputusan diambil.
Jika memang banding yang diputuskan, menjadi harapan banyak pihak, keadilan akan tetap ditegakkan. Hukuman yang setimpal dengan perbuatan tetap akan dijatuhkan terhadap para terdakwa.