logo Kompas.id
Politik & HukumPemohon Minta MK Tunda...
Iklan

Pemohon Minta MK Tunda Keberlakuan Perppu Cipta Kerja

Pemohon uji konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja memohon Mahkamah Konstitusi untuk menunda berlakunya Perppu itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Ribuan mahasiswa dan buruh berkumpul di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi mereka menolak RUU Cipta Kerja. Mereka menilai RUU ini akan merugikan buruh.
RHAMA PURNA JATI

Ribuan mahasiswa dan buruh berkumpul di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi mereka menolak RUU Cipta Kerja. Mereka menilai RUU ini akan merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi didesak untuk menjatuhkan putusan sela berupa penundaan keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini dinilai pemohon penting agar perkara pengujian konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja tersebut dapat disidangkan secara tuntas, tanpa harus takut obyek perkaranya hilang karena DPR sudah menyetujui atau tidak menyetujui perppu tersebut menjadi undang-undang.

”Mengingat pertengahan Februari perppu akan dibahas oleh DPR, kalau dibahas, permohonan ini kami anggap sia-sia,” kata Viktor Santoso Tandiasa saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang kedua pengujian formil Perppu Cipta Kerja di gedung MK, Kamis (2/2/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000