logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Cipta Kerja, Di Antara ...
Iklan

Perppu Cipta Kerja, Di Antara Antisipasi Krisis dan Persoalan Hukum

Pemerintah menyatakan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja didasari kebutuhan mendesak antisipasi krisis global.Meski sejumlah kalangan menyoal, harapannya perppu diterima DPR dan diuji di MK jika masih ada yang tak puas.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 7 menit baca
Pekerja melewati terowongan di Jalan Kendal, Jakarta, 4 Januari 2023. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik baik dari pekerja maupun pengusaha.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja melewati terowongan di Jalan Kendal, Jakarta, 4 Januari 2023. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik baik dari pekerja maupun pengusaha.

Polemik mengemuka ketika terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada yang mempersoalkan prosedur, ada pula yang menyoal substansi regulasi yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022 tersebut.

Saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, akhir Desember 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan sejumlah alasan mendesak yang mendasari penerbitan Perppu Cipta Kerja. Alasan dimaksud, semisal, terkait antisipasi kondisi ekonomi global.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan