Keterangan Richard Eliezer Disebut sebagai Hasil Rekayasa Penyidik
Penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, berpendapat, replik jaksa penuntut umum harus ditolak. Alasannya uraian dalam replik tak memiliki dasar yuridis.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai jaksa gagal membuktikan kliennya turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyebutkan Sambo ikut menembak Nofriansyah. Keterangan Richard pun disebut bagian dari rekayasa yang disusun penyidik.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukumFerdy Sambo yang dipimpin Arman Hanis pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu dibacakan duplik penasihat hukum Sambo atas replik jaksa.
Dalam dupliknya, penasihat hukum menegaskan bahwa jaksa telah gagal membuktikan bahwa Sambo ikut menembak Nofriansyah di rumah dinas Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Sebab, keterangan Ricky Rizal ataupun Kuat Ma'ruf menyatakan, Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Hal itu diperkuat keterangan saksi ahli balistik yang menyatakan bahwa peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara berasal dari senjata api jenis Glock 17 milik Richard.
Sementara pembuktian atas dalil Sambo ikut menembak hanya didasarkan pada keterangan Richard. Oleh karena itu, penasihat hukum menyebutkan bahwa jaksa memilih keterangan Richard semata-mata karena sesuai dengan halusinasi, tetapi tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.
”Pertanyaannya, keterangan saksi Richard Eliezer bersesuaian dengan alat bukti yang mana?” kata penasihat hukum.
Penasihat hukum bahkan menerangkan adanya tujuh versi kejadian penembakan yang telah disampaikan Richard. Ditambahkan, Richard mulai mengubah keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022. Keterangan yang berubah-ubah itu disebut penasihat hukum sebagai bagian dari rekayasa yang disusun penyidik.
Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dalil mengenai adanya percakapan antara Richard dan Sambo di lantai 3 rumah Jalan Saguling. Hal itu, menurut penasihat hukum, mempertegas bahwa dalil yang diajukan jaksa dengan hanya memercayai keterangan Richard, tetapi tidak untuk keterangan Ricky dan Kuat.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan tidak dihadirkannya senjata api jenis Glock 19 di persidangan, yang disebut jaksa telah digunakan untuk menembak Nofriansyah. Penasihat hukum juga mempertanyakan keterangan Richard tentang adanya senjata api jenis baby glock. Hal itu membuktikan bahwa keterangan Richard tidak hanya inkonsisten, tetapi juga diduga bohong.
”Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan yang didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer haruslah ditolak dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dakwaan kesatu primer dan subsider,” tutur penasihat hukum.
Terkait dengan dakwaan jaksa kepada Sambo yang dinilai melanggar Pasal 33 Undang-Undang tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE), penasihat hukum menilai jaksa keliru karena telah menggabungkan unsur ”tanpa hak” atau ”melawan hukum” dalam pasal tersebut. Seharusnya, menurut penasihat hukum, kedua unsur dalam pasal itu diuraikan satu per satu. Karena itu, jaksa dinilai hanya sekadar berusaha mempermudah pekerjaannya dalam membuat konstruksi uraian pasal tersebut.
Penasihat hukum juga menyebut bahwa jaksa tidak memiliki dasar mengenai penyampaian Putri Candrawathi kepada Sambo terkait peristiwa di Magelang yang dianggap sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Sebab, percakapan yang terjadi di antara keduanya tidak memperlihatkan tendensi yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.
”Jika terdapat kesepakatan kehendak antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pertanyaannya, alat bukti manakah yang dipakai penuntut umum yang menunjukkan mereka melakukan kesepakatan kehendak untuk berencana menghilangkan nyawa korban? Tidak ada,” terang penasihat hukum.
Oleh karena itu, penasihat hukum berpendapat bahwa replik jaksa penuntut umum harus ditolak. Sebab, lanjut dia, uraian dalam replik tersebut dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota penasihat hukum.
Penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh dalil duplik penasihat hukum Ferdy Sambo sekaligus menolak seluruh dalil replik jaksa penuntut umum. Selain itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum dalam nota pembelaan atau memohon putusan yang seadil-adilnya. Dalam nota pembelaan, penasihat hukum memohon agar Sambo dibebaskan dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Setelah duplik penasihat hukum dibacakan, ketua majelis hakim mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan bagi Sambo akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).