Masyarakat sipil khawatir penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 akan terganggu jika aduan mengenai dugaan kecurangan saat verifikasi faktual partai politik tak segera dituntaskan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP agar segera menelusuri dugaan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Jika dugaan kecurangan ini tidak dituntaskan, dikhawatirkan tidak hanya mengganggu tahapan pemilu, tetapi juga independensi Komisi Pemilihan Umum dalam proses rekrutmen ratusan penyelenggara pemilu daerah pada Februari hingga April 2023.
Sejak akhir Desember 2022, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih telah melaporkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik kepada DKPP atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol. Aduan ini berkaitan dengan dugaan adanya instruksi dari pimpinan KPU RI terhadap anggota KPU daerah untuk meloloskan parpol tertentu dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kuasa hukum dari koalisi, Airlangga Julio, dalam diskusi ”Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Parpol”, Senin (30/1/2023), mengatakan, hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima informasi atau surat resmi dari DKPP terkait verifikasi materiil atas laporan tersebut. Tim juga belum mendapatkan jadwal persidangan. ”Saat ini kami posisinya masih menunggu jadwal persidangan untuk salah satu aduan DKPP,” ujar Airlangga.
Jangan sampai, jabatan anggota KPU daerah nanti diisi oleh pihak-pihak yang mengikuti perintah terkait praktik kecurangan tersebut. Sebab, nyatanya, pihak-pihak tersebut telah tidak memenuhi kriteria sosok yang jujur dan mandiri.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, melanjutkan, jika aduan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, diyakini akan menjadi persoalan besar dan mengganggu tahapan pemilu yang ada. Apalagi, ke depan, masih terdapat sejumlah tahapan krusial pemilu, salah satunya proses seleksi para calon komisioner KPU daerah.
Independensi KPU RI dalam perekrutan anggota KPU daerah di tengah pusaran isu kecurangan penting untuk diawasi. Sebab, koalisi masyarakat sipil menemukan indikasi KPU RI menebar iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPU daerah saat memerintahkan melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Jangan sampai, kata Hadar, jabatan anggota KPU daerah nanti diisi oleh pihak-pihak yang mengikuti perintah terkait praktik kecurangan tersebut. Sebab, nyatanya, pihak-pihak tersebut telah tidak memenuhi kriteria sosok yang jujur dan mandiri.
”Jadi, kalau yang problem besarnya belum beres, kemudian akan dilaksanakan seleksi, kita tidak percaya akan apa yang berjalan. Itu akan berlangsung terus karena nanti akan terpilih mereka-mereka yang diduga sudah ikutan dalam proses kecurangan ini,” ujar Hadar.
Saat ini KPU RI sedang melangsungkan rekrutmen untuk penyelenggara pemilu di 20 provinsi dan 118 kabupaten/kota. Proses itu telah berlangsung pada Februari hingga April 2023.
Karena itu, Hadar berharap agar DKPP segera menuntaskan persoalan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol. Jika tidak, penyelenggaraan pemilu akan terus digerogoti menjadi pemilu yang bermasalah, tidak berkualitas, dan tidak jujur. ”Alhasil, seluruh bangsa ini akan rugi karena mempunyai pemilu yang hasilnya tidak legitimate,” tuturnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sependapat dengan Hadar. DKPP tidak bisa tinggal diam terkait persoalan ini karena bukti dokumen dan video terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual sudah sangat jelas. Koalisi juga sudah melaporkannya kepada DKPP.
”Kami tentu tidak menginginkan penyelenggaraan pemilu kita diurusi oleh orang-orang yang tidak berintegritas. Kami tidak akan berhenti sampai praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini terbongkar,” ujar Kurnia.
Ia pun menuntut agar DKPP berani menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang terindikasi melakukan praktik kecurangan tersebut. Sebab, pelanggarannya sudah sangat terstruktur, sistematis, dan masif. ”Karena itu, bagi pihak yang melanggar, rasa-rasanya pantas untuk dijatuhkan pemberhentian tetap kepada mereka,” ujarnya.
Mendapat ancaman
Saat aduan belum juga tuntas ditindaklanjuti, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih justru mendengar dan menemukan adanya ancaman terhadap sejumlah komisioner KPU daerah yang melaporkan dugaan kecurangan ke DKPP. Para pelapor tersebut diancam dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, koalisi tidak menjelaskan siapa pihak yang mengancam para komisioner KPU daerah tersebut.
Menurut Airlangga, ancaman tersebut tidak masuk akal. Sebab, rekaman suara, video, dokumen surat, dan dokumen elektronik lainnya berkaitan dengan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual parpol yang terpublikasikan di media adalah produk jurnalisme. Produk jurnalisme dilindungi oleh kode etik dan UU Pers, serta dilakukan demi kepentingan publik.
Selain itu, setiap dokumen dan dokumen eletkronik yang terpublikasikan di media dan yang dikirimkan kepada koalisi dikirimkan melalui posko aduan. Dokumen-dokumen tersebut juga dikirimkan dalam rangka mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
”Jadi, setiap hal-hal ini dilakukan untuk kepentingan publik, untuk mengharapkan adanya Pemilu 2024 yang jujur dan berintegritas, dan juga untuk menjalankan sumpah jabatan kawan-kawan komisioner di daerah agar dia tetap menjaga kejujuran dan integritasnya,” ujar Airlangga.
Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menerima aduan-aduan yang berkaitan dengan penggunaan UU ITE untuk menjerat para penyelenggara pemilu di daerah. Sebab, jika UU ITE digunakan secara serampangan dan salah tafsir, akan menimbulkan banyak korban atau kriminalisasi.
Aduan ditindaklanjuti
Dihubungi secara terpisah, anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, aduan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sudah ditindaklanjuti oleh DKPP. DKPP juga sudah melakukan verifikasi administrasi dan materiil terhadap aduan tersebut.
”Saat ini dalam proses penjadwalan persidangan. Pada prinsipnya, DKPP menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh semua aduan yang disampaikan ke DKPP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Raka.
Raka juga mengungkapkan bahwa hingga 27 Januari 2023 belum ada aduan terkait netralitas timsel yang akan menyeleksi penyelenggara pemilu daerah. Meski demikian, ia menegaskan, DKPP akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk sesuai pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Idham Holik melalui pesan Whatsapp mengenai pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Namun, pesan tersebut belum dibalas hingga berita ini diturunkan.