Perekrutan Timsel KPU Provinsi Rawan Konflik Kepentingan
Komite Independen Pemantau Pemilu menemukan beberapa nama anggota tim seleksi calon anggota KPU Provinsi di 20 daerah terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta Pemilu 2024.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, perekrutan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi tahun ini dilakukan secara tertutup. Meski KPU memberikan waktu empat hari kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak tim seleksi yang ditunjuk, perekrutan secara tertutup itu tetap dinilai rawan konflik kepentingan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengumumkan nama-nama anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi periode 2023-2028 pada 27 Januari lalu. Melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023, KPU mengumumkan nama-nama anggota timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU di 20 provinsi. Empat di antaranya timsel di empat provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
KPU telah meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak nama-nama anggota timsel yang telah ditetapkan hingga Senin (30/1/2023) ini. Meski begitu, penetapan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi secara tertutup tetap menimbulkan pertanyaan.
Rekrutmen tidak secara terbuka ini membuat partisipasi publik kurang. Pilihan KPU juga menjadi sangat subyektif
Kritik salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Menurut dia, perekrutan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi tanpa melibatkan masyarakat itu tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, yakni keterbukaan. ”Rekrutmen tidak secara terbuka ini membuat partisipasi publik kurang. Pilihan KPU juga menjadi sangat subyektif,” kata Kaka, Minggu (29/1).
KIPP juga menemukan ada nama anggota Timsel Calon Anggota KPU Provinsi yang terindikasi dekat dengan partai politik tertentu. Ada pula anggota timsel yang masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
”Ada kemungkinan muncul konflik kepentingan karena ada tim seleksi yang masih menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Beberapa nama juga terindikasi punya hubungan dekat dengan partai politik peserta Pemilu 2024,” tuturnya.
KIPP juga menilai KPU tidak mengindahkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam perekrutan timsel. KPU juga dianggap tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai kepada masyarakat sipil di tiap-tiap provinsi.
Dengan adanya sejumlah persoalan tersebut, KIPP meminta KPU meninjau kembali komposisi nama-nama anggota Timsel Calon Anggota KPU Provinsi. KPU diminta menjaga independensi, profesionalitas, dan transparansi dalam setiap penyelenggaraan tahapan untuk menghasilkan proses dan hasil pemilu berintegritas.
Publik proaktif
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur secara eksplisit mekanisme perekrutan timsel, apakah secara terbuka atau tertutup. Meski begitu, prinsip keterbukaan informasi dalam perekrutan timsel tetap harus diperhatikan.
KPU, menurut Mita, telah memilih melakukan perekrutan secara tertutup, tetapi tetap meminta masyarakat untuk memberikan masukan rekam jejak anggota timsel. Oleh karena itu, semestinya publik bisa proaktif memberikan informasi dan masukan tentang rekam jejak para anggota timsel.
Respons masyarakat ini penting agar lahir timsel yang netral dan berintegritas. Menurut Mita, dalam melakukan seleksi calon anggota KPU, tiap-tiap anggota timsel harus menjaga independensinya, baik dari pengaruh maupun masukan pihak mana pun.
”Peluang intervensi tentu sesuatu yang mungkin terjadi. Karena itu, peran masyarakat dibutuhkan untuk memantau proses tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, perekrutan tertutup dipilih karena pendaftaran terbuka yang sebelumnya dilakukan dinilai tidak efektif. KPU merekrut timsel sesuai dengan kompetensi yang diperlukan serta sesuai kriteria dalam undang-undang.