Saksi Ahli: Laptop yang Dipatahkan Bekas Anak Buah Sambo Seharusnya Diperiksa
Menurut ahli forensik komputer dan kriptografi Setiadi Yazid, selama ”harddisk” masih utuh, data laptop masih bisa diakses meskipun kondisi laptop sudah hancur. Pasalnya, ”harddisk” dilapisi pelindung dan tahan banting.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ahli forensik komputer dan kriptografi Setiadi Yazid mengatakan, laptop yang dipatahkan oleh bekas anak buah Ferdy Sambo di kepolisian, Arif Rachman Arifin, seharusnya masih bisa diperiksa tim pemeriksa forensik digital. Kendati kondisi fisik laptop sudah hancur beberapa bagiannya, data yang tersimpan masih bisa diakses selama harddisk dalam keadaan utuh.
Untuk itu, menurut dia, tim pemeriksa forensik digital semestinya berupaya memeriksa harddisk.
Hal itu diungkapkan Setiadi dalam persidangan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Dalam sidang yang digelar Jumat (20/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setiadi merupakan satu dari empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin.
Ahli lainnya yang dihadirkan adalah Hermansyah (ahli forensik digital), Natalia Widiasih (ahli psikiatri forensik), dan Dian Puji Simatupang (ahli hukum administrasi negara).
Penasihat hukum Junaedi Saibih kemudian memberikan ilustrasi sebuah laptop yang dipatahkan sehingga motherboard sebagai komponen penting dari perangkat tersebut turut terurai menjadi beberapa bagian. Kendati motherboard itu patah, harddisk sebagai media penyimpanan data tetap utuh kondisinya. ”Lantas, apakah data di laptop masih tetap bisa diakses melalui harddisk?” tanya Junaedi.
Menurut Setiadi, apabila laptop dalam keadaan mati dan sudah dipatahkan bagian-bagiannya, harddisk biasanya tetap utuh. Pasalnya, harddisk dilapisi pelindung dan lebih tahan banting. Adapun untuk mengakses data dari harddisk, perlu laptop atau komputer lain yang memiliki standar yang sama.
”Apabila saya sebagai pemeriksa digital melihat laptop sudah dipatahkan, termasuk motherboard-nya, tetapi masih ada harddisk dan tidak ada upaya memeriksa harddisk. Bagaimana menurut pendapat ahli?” kata Junaedi.
”Itu salah. Tidak boleh. Seharusnya pemeriksa saat sampai tempat kejadian perkara melihat dulu keadaan laptop mati atau menyala. Kalau mati, harddisk langsung diambil, dibuat image, untuk menggandakan seluruh isi harddisk. Lalu, harddisk disimpan dalam kantong antimagnetik,” ujar Setiadi Yazid.
Pada persidangan 29 Desember 2022, pemeriksa forensik digital dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto, mengatakan, dia tidak bisa memeriksa laptop lebih lanjut karena sudah rusak. Bahkan, Hery menuturkan, laptop milik terdakwa perintangan penyidikan lain, Baiquni Wibowo, itu sudah terurai dan patah menjadi 15 bagian.
Arif Rachman Arifin selaku terdakwa dalam perkara ini merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo selama bertugas di kepolisian. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sementara Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dalam persidangan sebelumnya, Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah dan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah.
Setelah pembunuhan terhadap Nofriansyah terjadi, Arif sempat diperintah Sambo untuk menghapus rekaman kamera pemantau di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digandakan oleh Baiquni Wibowo. Arif meneruskan perintah itu kepada Chuck Putranto dan Baiquni yang kemudian menyerahkan laptopnya. Arif kemudian didakwa merusak alat bukti karena mematahkan laptop yang berisi data rekaman kamera pemantau tersebut.
Penasihat hukum juga menanyakan terkait dengan prosedur forensik digital kepada Setiadi. Ia merujuk pada berita acara tentang pemeriksaan digital setebal 298 halaman yang berkasnya juga telah dibaca Setiadi. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan yang telah dilakukan dalam kasus perintangan penyidikan itu telah sesuai dengan prosedur.
Menurut Setiadi, prosedur forensik digital sebenarnya sama dengan prosedur forensik biasa. Perbedaannya hanya pada perlakuan khusus yang seharusnya diterapkan kepada barang bukti yang bentuknya digital tersebut. Sejak diambil dari TKP, kata Setiadi, barang bukti digital semestinya dibungkus dengan kantong forensik yang antimagnetik sehingga tahan dari gangguan, termasuk petir.
Pengajar di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia ini menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksa forensik digital menggandakan isi dari barang digital tersebut. Sementara yang asli disimpan, yang diolah dan dianalisis merupakan hasil dari penggandaan.
”Maka dari itu, kalau saya lihat dari berita acara tersebut, seperti ada yang kurang prosedurnya. Sebab, semua barang digital yang dipakai adalah yang asli. Pembungkusnya pun kantong plastik biasa,” ujar Setiadi.
Kinerja Arif
Selain menghadirkan ahli, penasihat hukum Arif juga mendatangkan saksi meringankan (a de charge) sebanyak dua orang. Kedua saksi itu merupakan mantan bawahan Arif ketika Arif menjabat Kepala Polres Jember, yaitu Rifki Zulkarnain dan Kentas Indra Pratama. Baik Rifki maupun Kentas mengungkapkan kesan mereka terhadap sosok Arif.
Rifki mengatakan, Arif berupaya mengubah kultur kebiasaan anggota Polres Jember selama masa jabatannya lebih kurang dua tahun. Caranya, dengan membuat command center yang menyinergikan internal polres ataupun instansi lain. Selain itu, dia juga memasang 35 kamera pemantau yang tersebar di setiap satuan dan bagian dari Polres Jember.
”Dengan demikian, anggota merasa diawasi. Ia mengubah kultur anggota yang biasanya masih bisa santai, padahal masih ada kerjaan, dan tidak mengutamakan pelayanan dan pelaksanaan dinas,” kata Rifki.
Selain itu, kata Rifki, Arif sendiri merupakan sosok yang senang bekerja. Tidak jarang Arif pulang pukul 23.00 atau 24.00. Hal serupa disampaikan Kentas yang pernah menjadi ajudan Arif. ”Sikapnya selalu mengarahkan untuk fokus bekerja,” kata Kentas.
Kentas menambahkan, Arif mempunyai hubungan baik dengan bawahan dan atasan. Ia pun menjaga hubungan dengan tokoh agama dan pejabat setempat. Menurut Kentas, Arif juga rutin melakukan aksi sosial.