logo Kompas.id
Politik & HukumDisita Sejumlah Aset Senilai...
Iklan

Disita Sejumlah Aset Senilai Rp 33,82 Miliar dari Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional menyita sebesar Rp 33,82 miliar hasil tindak pencucian uang dari kasus narkotika. Namun, DPR menilai jumlah itu masih rendah sehingga perlu penelusuran yang lebih intensif.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
BNN membongkar penyelundupan ganja dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kompresor, tabung gas, dan pada dasar peti perkakas. Kemudian semuanya dilas hingga rapat. Para pelaku diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
JOHANES GALUH BIMANTARA

BNN membongkar penyelundupan ganja dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam tabung kompresor, tabung gas, dan pada dasar peti perkakas. Kemudian semuanya dilas hingga rapat. Para pelaku diringkus di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS —Sepanjang tahun 2022. Badan Narkotika Nasional menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika sebesar Rp 33,82 miliar. Badan pemberantasan narkoba ini juga menangkap 1.350 tersangka kasus narkoba, mengungkap 851 kasus, membongkar 49 jaringan perdagangan narkoba. Di tahun 2023, BNN memfokuskan diri pada pembongkaran jaringan narkoba dan peningkatan fasilitas di pusat-pusat rehabilitasi.

Meskipun begitu, sejumlah catatan diberikan oleh DPR seperti masih rendahnya pengungkapan aset hasil narkoba, rehabilitasi yang belum efektif, dan penyelewengan narkotika oleh aparat penegak hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000