logo Kompas.id
Politik & HukumBenny Tjokro Divonis Nihil,...
Iklan

Benny Tjokro Divonis Nihil, tetapi Dihukum Bayar Rp 5,73 Triliun

Vonis nihil dijatuhkan karena Benny Tjokrosaputro sudah divonis hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa tak ada dalam surat dakwaan.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro (tengah), meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro (tengah), meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Vonis ini dijatuhkan dengan alasan Benny sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,73 triliun.

Oleh majelis hakim yang dipimpin Ignatius Eko Purwanto, Benny dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana investasi di PT Asabri dalam rentang waktu 2012-2019.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000