logo Kompas.id
Politik & HukumMahasiswa Minta Hukuman Mati...
Iklan

Mahasiswa Minta Hukuman Mati untuk Koruptor Ditambahkan di KUHP

Ancaman pidana yang seberat-beratnya diyakini akan berguna untuk menakut-nakuti sehingga orang tidak lagi korupsi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Mural yang memparodikan eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang memparodikan eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 20 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Daerah Istimewa Yogyakarta menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, khususnya terkait pengaturan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Mereka meminta MK menambahkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pengaturan seperti itu diyakini bisa menekan angka korupsi di Indonesia yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan kasus secara signifikan.

Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, Andi Redani Suryanata, mengungkapkan, saat ini KUHP tidak memberlakukan ancaman pidana mati untuk pelaku korupsi. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mengacu pada pasal-pasal korupsi di KUHP, hanya pidana penjara selama 20 tahun atau pidana seumur hidup. Selain itu, KUHP mengurangi batas minimum hukuman untuk pelaku korupsi menjadi dua tahun. Padahal, di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman empat tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000