Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Kasus Jiwasraya, Satu Apartemen Terjual
Aset rampasan yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan. Obyek yang dilelang sejumlah apartemen di DKI Jakarta.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang rampasan negara dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari total tujuh aset yang dilelang, sebuah aset berupa apartemen di Jakarta Selatan berhasil terjual.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara virtual oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung bersama perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Rabu (11/01/2023). Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mengatakan, aset rampasan yang dilelang tersebut berasal dari terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan.
Dari kedua terpidana tersebut, lanjut Syaifudin, yang menjadi obyek lelang adalah satu unit apartemen di Pakubuwono Signature Tower Sattinwood, Jakarta Selatan, seluas 319 meter persegi dengan nilai batas Rp 18,06 miliar dan satu unit apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky, Jakarta Selatan, seluas 76 meter persegi dengan nilai batas Rp 2,65 miliar. Kemudian terdapat dua unit apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange, Jakarta Timur, dengan luas 21 meter persegi dan luas 30 meter persegi yang nilai batas keduanya adalah Rp 307 juta.
Obyek lelang berikutnya adalah satu unit apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood, Jakarta Selatan, seluas 270 meter persegi dengan nilai batas Rp 9,8 miliar. Selain itu, obyek lelang lainnya adalah satu unit apartemen Senopati Suites Tower 2, Jakarta Selatan, dengan nilai batas Rp 7,2 miliar.
Selain itu, PPA Kejagung juga melakukan lelang eksekusi barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama terpidana Hendra Rahardja. Obyek yang dilelang adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan nilai batas Rp 13,5 miliar.
"Dari objek yang dilelang, satu objek berhasil terjual, yaitu Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood dengan harga sesuai nilai limit," kata Syaifudin.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, berpandangan, dalam kasus korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara memang harus dimaksimalkan. Terhadap aset yang belum terjual dalam lelang pertama tersebut, maka bisa dilelang lagi dalam lelang kedua dengan batas harga senilai 70 persen dari nilai batas yang ditawarkan pada lelang yang pertama.
"Misal, nilai batas asetnya adalah Rp 1 miliar. Maka pada lelang kedua kemudian nilai batasnya dikurangi menjadi 700 juta atau 70 persen dan memang aturannya begitu. Nah, nanti kalau tidak laku lagi, aset tersebut bisa dilelang lagi dengan harga awal lagi, yaitu Rp 1 miliar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dari lelang sebelumnya," tutur Boyamin.
Selain dilelang, menurut Boyamin, pemulihan kerugian keuangan negara juga bisa dilakukan dengan menjadikan sebuah aset menjadi aset atau barang milik negara. Semisal, di Kota Solo terdapat aset rampasan kasus korupsi yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo dan kemudian aset tersebut dimanfaatkan untuk kegunaan lain. Dengan demikian, aset tersebut kemudian tercatat sebagai harta negara.
Terkait dengan lelang yang dilakukan PPA Kejagung tersebut, Boyamin mengapresiasi adanya pembenahan dan keterbukaan terkait pengelolaan barang atau aset rampasan. Sebab, menurut Boyamin, di masa lalu, pelaksanaan lelang di kejaksaan cenderung tertutup.
"Maka, sekarang bagus karena ternyata PPA Kejagung mulai terbuka dan mari kita kawal bersama agar tidak disalahgunakan," ujar Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin berharap agar manajemen barang sitaan maupun barang rampasan dibenahi oleh aparat hukum yang berwenang, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masih ada barang rampasan atau aset sitaan yang terbengkalai hingga bertahun-tahun, terutama kendaraan bermotor.
Padahal, lanjut Boyamin, nilai dari kendaraan bermotor akan terus turun, sementara negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan sepanjang barang tersebut belum terjual. Seharusnya, barang yang mudah rusak atau nilainya cepat turun sudah semestinya segera dilelang dan tidak perlu menunggu inkrah untuk mencegah terjadinya penurunan nilai. Mekanisme itu sudah dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).