logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Batalkan Larangan...
Iklan

MK Diminta Batalkan Larangan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode

Majelis panel hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim soal uji materi pasal di UU Pemilu yang melarang presiden dan wakil presiden dua periode untuk mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Spanduk yang dibawa massa mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Mereka antara lain menuntut agar wakil rakyat tidak mengubah konstitusi, khususnya terkait masa jabatan presiden, menyerukan penolakan penundaan pemilu, dan mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng serta kebutuhan pokok lainnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Spanduk yang dibawa massa mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Mereka antara lain menuntut agar wakil rakyat tidak mengubah konstitusi, khususnya terkait masa jabatan presiden, menyerukan penolakan penundaan pemilu, dan mengeluhkan mahalnya harga minyak goreng serta kebutuhan pokok lainnya.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan presiden dan wakil presiden dua periode untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Setelah dua sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah perkara yang diajukan oleh Partai Berkarya tersebut dilanjutkan atau tidak.

Ketua majelis panel, Guntur Hamzah, dalam sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/1/2023), mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dan data terkait perbaikan permohonan yang dilakukan. ”Selanjutnya, kita para Yang Mulia akan mengadakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) dan hasil RPH itu akan disampaikan kepada pemohon, kepada kuasa, melalui kepaniteraan,” tutur Guntur.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000