logo Kompas.id
Politik & HukumTak Terima Dipecat, Sambo...
Iklan

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Sebelas tanda kehormatan yang diterima dari pimpinan Polri dijadikan dalih Ferdy Sambo menggugat keputusan pemecatannya ke PTUN Jakarta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta
KOMPAS

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta

JAKARTA, KOMPAS – Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu merasa dirugikan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Padahal, ia merasa cakap dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan pers, Jumat (30/12/2022), membenarkan bahwa kliennya menggugat keputusan pemecatannya dari kepolisian. Surat gugatan terhadap Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri sebagai tergugat II itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000