logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi KUHAP dan Kisah...
Iklan

Revisi KUHAP dan Kisah Perebutan Kewenangan yang Belum Usai

Perbaikan hukum acara pidana mendesak dilakukan untuk mengakhiri perebutan kewenangan antarlembaga penegak hukum akibat konsep diferensiasi fungsional yang dianut dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2oQPV8GCBXHrG6NeTLPz5lOLW0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F20%2F0c751469-baae-4633-a287-6f58a61fc419_jpg.jpg

Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah disahkan pada 6 Desember 2022. Pekerjaan besar berikutnya dalam memperbaiki sistem peradilan pidana menanti di depan mata. Pekerjaan itu adalah memperbaiki hukum acara pidana agar lebih menjamin terselenggaranya proses hukum yang lebih memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa. Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi agenda yang mendesak.

Banyak pihak menyatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini jauh dari ideal dan perlu disesuaikan dengan semangat dan perkembangan zaman. Praktik-praktik penyimpangan dalam proses penegakan hukum, seperti praktik penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka untuk mengejar pengakuan, minimnya perlawanan yang dapat dilakukan seorang tersangka terhadap upaya paksa penyidik, sulitnya melawan bukti yang diajukan penyidik, serta sederet permasalahan lainnya, menjadi titik lemah dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000