logo Kompas.id
Politik & HukumParpol Bersiap Ubah Strategi...
Iklan

Parpol Bersiap Ubah Strategi Antisipasi Perubahan Daerah Pemilihan

Sebelum terbit putusan MK, alokasi dan peta dapil DPR RI dan DPRD provinsi sudah diatur dalam lampiran UU Pemilu. Maka itu, potensi perubahan dapil relatif belum diperhitungkan parpol. Kini, parpol mulai bersiap.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penataan ulang daerah pemilihan atau dapil Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi bisa berdampak pada perubahan strategi partai politik menghadapi Pemilu 2024. Partai politik mulai menghitung berbagai konsekuensi, salah satunya menata ulang basis massa di setiap daerah.

Di tengah kondisi ini, penyelenggara pemilu diminta independen agar penataan dapil tidak hanya mencapai kesetaraan keterwakilan, tetapi juga adil untuk semua parpol.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan