Parpol Bersiap Ubah Strategi Antisipasi Perubahan Daerah Pemilihan
Sebelum terbit putusan MK, alokasi dan peta dapil DPR RI dan DPRD provinsi sudah diatur dalam lampiran UU Pemilu. Maka itu, potensi perubahan dapil relatif belum diperhitungkan parpol. Kini, parpol mulai bersiap.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Penataan ulang daerah pemilihan atau dapil Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi bisa berdampak pada perubahan strategi partai politik menghadapi Pemilu 2024. Partai politik mulai menghitung berbagai konsekuensi, salah satunya menata ulang basis massa di setiap daerah.
Di tengah kondisi ini, penyelenggara pemilu diminta independen agar penataan dapil tidak hanya mencapai kesetaraan keterwakilan, tetapi juga adil untuk semua parpol.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, Selasa (20/12/2022), memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, alokasi dan peta dapil DPR RI dan DPRD provinsi sudah diatur dalam lampiran UU Pemilu, sehingga potensi perubahannya relatif tak diperhitungkan parpol.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (21/12) mengatakan, meski sebelumnya tak diperhitungkan, strategi untuk menghadapi kemungkinan berubah atau bergesernya dapil DPR dan DPRD provinsi ini mulai dipersiapkan. Sebab, hal tersebut bersumber dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
Sebelumnya, pengubahan dapil hanya diperhitungkan karena adanya pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat. “Mau tidak mau, kami harus bersiap kalau ada pergeseran di beberapa dapil, kami harus terlatih untuk menghadapi segala perubahan,” katanya dihubungi dari Jakarta.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Sufmi Dasco AhmadWakil Ketua DPR 2019-2024
Menurut Dasco, pergeseran dapil sebenarnya bukan persoalan. Sebab, parpol sudah menguasai basis massanya masing-masing di setiap daerah. Ketika pergeseran dapil terjadi, yang dibutuhkan adalah pemetaan ulang.
Meski demikian, tambahnya, kewenangan KPU untuk menata ulang dapil nantinya tetap akan dibicarakan dengan Komisi II DPR. Seluruh perubahan tentu akan dibahas di parlemen. “Baik buruk, untung rugi, belum bisa dikatakan sekarang, karena perubahan dapil akan dibuat berdasarkan pembicaraan antara Komisi II dan KPU,” kata Dasco yang juga menjabat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra.
Dihubungi terpisah, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk mengubah gerak parpol dan calon anggota legislatif (caleg) di dapil-dapil yang berubah, asalkan penataan ulang dilakukan untuk mewujudkan pemerataan dan kesetaraan keterwakilan. Demokrat memandang, pengaturan ulang memang dibutuhkan di beberapa daerah, misalnya, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Jakarta.
“Memang ada dapil yang kelebihan kursi, untuk pemerataaan dan kesetaraan dalam sistem perwakilan tentu diperlukan penataan ulang. Mungkin ada dapil yang kuota kursinya akan dikurangi agar mencapai kesetaraan,” katanya.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
Andi tidak memungkiri, pengubahan dan pergeseran dapil juga akan berdampak pada penyusunan caleg yang telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu, ia berharap KPU tetap mengonsultasikan penataan ulang dapil dengan parpol-parpol.
“Kami berharap, jika diberi kewenangan, KPU tetap konsultasi dengan parpol, karena persiapan caleg sudah mulai dilakukan,” ujarnya.
Independensi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pada Rabu KPU telah menyelenggarakan rapat pleno dan meminta masukan dari sejumlah akademisi untuk menindaklanjuti Putusan MK. Menurut rencana, gambaran komposisi dan peta dapil DPR dan DPRD provinsi akan dituntaskan hingga akhir Desember 2022.
Gambaran tersebut akan menjadi bekal KPU untuk mengadakan diskusi fokus terbatas dengan para ahli, pemangku kepentingan, dan parpol sebagai pengguna dapil. “Itu juga nanti akan dijadikan bahan untuk menyusun draf peraturan KPU (PKPU) yang akan kami konsultasikan dengan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah,” kata Hasyim.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menambahkan, sesuai dengan amar putusan MK, susunan dan komposisi dapil DPR dan DPRD provinsi akan diatur dalam PKPU dan menjadi lampiran dalam PKPU. “Target akhir dari kegiatan ini nanti mengkaji, kemudian menyusun dan menata dapil DPR RI, DPRD provinsi, termasuk DPRD kabupaten/kota yang sudah selesai uji publik di tingkat kabupaten/kota. Bentuk hukumnya adalah PKPU. Setelah di PKPU, kami akan tetapkan dalam keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan,” ujar Hasyim.
Peneliti senior Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah melihat, secara teoritis putusan MK yang memberikan wewenang penataan dapil kepada KPU dapat membuka ruang kontestasi antarparpol yang lebih adil. Selama ini, penataan dapil yang melibatkan parpol memunculkan medan pertarungan yang tidak setara. Oleh karena itu, KPU diminta untuk menjaga independensi agar penataan dapil tidak diintervensi pihak tertentu yang berdampak pada kembali munculnya ketidakadilan.
“Salah satu cara untuk menjaga independensi, KPU harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika harus berhadapan dengan para politisi di DPR,” kata Hurriyah.