logo Kompas.id
Politik & HukumPerbaiki Kesetaraan...
Iklan

Perbaiki Kesetaraan Keterwakilan

Mahkamah Konstitusi memutuskan, penyusunan daerah pemilihan berikut penentuan alokasi kursinya untuk DPR RI dan DPRD provinsi, merupakan wewenang KPU,

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan atau dapil Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum membuka peluang penyetaraan representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024. Saat ini masih ditemukan ketimpangan ”harga” suara yang signifikan antar dapil.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Jakarta, Selasa (20/12/2022), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem antara lain menyoal Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu antara lain mengatur dapil dan alokasi kursi per dapil DPR RI dan DPRD provinsi tertera dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017. Sementara itu, di Pasal 192 Ayat (4) disebutkan ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi per dapil diatur dalam Peraturan KPU.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000