Mahkamah Konstitusi memutuskan, penyusunan daerah pemilihan berikut penentuan alokasi kursinya untuk DPR RI dan DPRD provinsi, merupakan wewenang KPU,
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan atau dapil Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum membuka peluang penyetaraan representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024. Saat ini masih ditemukan ketimpangan ”harga” suara yang signifikan antar dapil.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Jakarta, Selasa (20/12/2022), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem antara lain menyoal Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu antara lain mengatur dapil dan alokasi kursi per dapil DPR RI dan DPRD provinsi tertera dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017. Sementara itu, di Pasal 192 Ayat (4) disebutkan ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi per dapil diatur dalam Peraturan KPU.
MK dalam amar putusannya menyatakan, Pasal 187 Ayat (5) UU 7/2017 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.” Hal yang sama juga berlaku bagi Pasal 189 Ayat (5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengaturan dapil dan jumlah alokasi kursi di tiap dapil dalam UU menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, MK menekankan, pembentukan dapil harus mengacu pada prinsip yang diatur di Pasal 185 UU Pemilu, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Namun, MK menemukan penentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu menghasilkan ketimpangan ”harga” suara yang signifikan antardapil. Selain itu, terjadi disproporsionalitas jumlah dan alokasi kursi serta terdapatnya dapil yang tidak memenuhi prinsip integritas wilayah di beberapa dapil.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan Saldi Isra saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil dimulai 14 Oktober 2022 dan akan berakhir 9 Februari 2023. Artinya, tahapan itu belum berakhir.
"MK perlu menegaskan, agar dalam menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi di setiap dapil disusun sesuai prinsip-prinsip penetapan dapil seperti diatur di Pasal 185 UU 7/2017. Selain itu, dalam penentuan dapil dan evaluasi penentuan jumlah kursi di setiap dapil dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilu selanjutnya,” kata Saldi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, akan mempelajari putusan MK tersebut, terutama bagian pertimbangan mahkamah dan amar putusannya. KPU akan mendiskusikannya bersama sejumlah ahli untuk memberikan pandangan dan mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan dapil.
"Kami harus mempertimbangkan aspek representativeness atau keterwakilan dan juga aspek akuntabilitasnya, kemudian proporsionalitas jumlah alokasi kursi, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Hasyim.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hasyim Asyari
Ketimpangan suara
Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan, hasil penghitungan ulang konversi jumlah penduduk hasil sensus tahun 2020 ke 575 kursi DPR saat itu menunjukkan disproposionalitas alokasi kursi ke 34 provinsi di Indonesia. Hasil analisa menunjukkan, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi. Sementara 12 provinsi kelebihan representasi dan lima provinsi kurang representasi.
Pemilu 2019 juga menunjukkan terjadi ketimpangan harga suara yang signifkan. Misalnya, dapil Jawa Timur XI yang meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep dengan alokasi delapan kursi menjadi dapil dengan harga kursi tertinggi. Untuk mendapatkan satu kursi, perolehan suara minimalnya 212.081 suara. Sementara di dapil Kalimantan Utara, harga satu kursi 37.616.
"Harga kursi di setiap dapil sudah pasti berbeda karena perbedaan jumlah pemilih dan perolehan suara yang didapatkan masing-masing parpol, namun komponen besaran alokasi kursi di setiap dapil akan sangat berpengaruh terhadap murah atau mahalnya harga suatu kursi dalam suatu dapil. Untuk itu, prinsip kesetaraan nilai suara dalam pembentukan daerah pemilihan sangat penting diperhatikan," ucap Fadli.
Menurut ia, putusan MK juga jadi momentum mereformasi pemilu yang luar biasa. Sebab ada waktu untuk membenahi tingkat representasi masyarakat yang selama ini di sebagian dapil dianggap tak adil.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, ketentuan yang di UU Pemilu sudah sangat jelas sebagai pemandu KPU, dan dengan adanya fungsi pengawasan dari DPR RI, maka diharapkan dapil dapat merepresentasikan prinsip keterwakilan dengan tetap melihat kepentingan nasional secara keseluruhan.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Hasto Kristiyanto
KPU harus berpedoman pada UU 7/2017 yang mengatur prinsip-prinsip pengaturan dapil yaitu di antaranya kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas, dan kohesivitas. Sehingga meskisecara hitungan matematis penataan dapil di lampiran UU 7/2017 terkesan tak proporsional, ada prinsip lain yang harus ditaati yaitu kohesivitas sosial dan integralitas wilayah.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menambahkan, pemberian kewenangan alokasi dapil DPR dan DPRD provinsi kepada KPU tak menjadi persoalan selama KPU dapat melaksanakan kewenangannya dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam keterwakilan setiap daerah. Selama ini, ketika alokasi dapil diatur di lampiran UU Pemilu, KPU tetap dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait. (ANA/BOW/NIA/SYA)