logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Pemberlakuan Aturan...
Iklan

MK: Pemberlakuan Aturan Pensiun Jaksa 60 Tahun Ditunda hingga Lima Tahun

MK memutuskan percepatan usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun ditunda berlakunya hingga lima tahun ke depan. Pertimbangannya, perlu waktu yang cukup agar pelaksanaan aturan peraturan peralihan bisa dilakukan seimbang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Pelantikan tiga pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Pelantikan tiga pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun sesuai dengan aturan terbaru Undang-Undang Kejaksaan dinilai konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Penetapan batas usia pensiun merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Hanya saja, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan peralihan dalam penerapan ketentuan tersebut dalam Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bersifat diskrimatif. Sebab, ketentuan peralihan itu hanya memberi perlindungan kepada jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih saat UU Kejaksaan terbaru diundangkan. Namun, ketentuan tersebut merugikan bagi jaksa yang belum berusia 60 tahun saat UU Kejaksaan diundangkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000