Kejagung Patuhi Putusan Sela MK, Usia Pensiun Jaksa Kembali ke 62 Tahun
Untuk sementara usia pensiun jaksa dikembalikan dari 60 tahun menjadi 62 tahun seperti diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan yang di antaranya 18 kepala kejaksaan tinggi. Pelantikan dilaksanakan secara daring pada Rabu (2/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung langsung menyesuaikan aturan kepegawaian begitu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk perkara permohonan uji materi Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Untuk sementara, batas usia pensiun jaksa dikembalikan menjadi 62 tahun hingga adanya putusan final atas uji materi UU Kejaksaan tersebut.
”Batas usia pensiun jaksa kembali ke 62 tahun. Kami menghormati dan melaksanakan putusan MK walaupun itu masih putusan sela. Namun, kami masih menunggu putusan final karena sidang mash berlangsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/10/2022).
UU Kejaksaan baru, yakni UU No 11/2021, mengatur jaksa harus pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan di dalam UU Kejaksaan sebelumnya (UU No 16/2004) diatur usia pensiun jaksa adalah 62 tahun. Karena itulah, UU 11/2021 diuji konstitusional di MK.
Ketut menegaskan, para jaksa yang merupakan aparatur negara sebenarnya patuh pada aturan yang berlaku sehingga mereka siap menerima putusan akhir yang diputuskan MK nanti.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Selasa (22/3/2022).
Uji materi UU No 11/2021 dilayangkan sejumlah mantan jaksa dan jaksa, yakni Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuthi. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 12 Huruf c dan Pasal 40A UU No 11/2021. Pasal 12 Huruf c mengatur usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun.
Padahal, dalam UU Kejaksaan sebelumnya, yakni UU No 16/2004, diatur jaksa pensiun di usia 62 tahun. Adapun Pasal 40A UU No 11/2021 mengatur, pada saat UU ini mulai berlaku, pemberhentian jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun dalam UU No 16/2004.
Kuasa hukum pemohon uji materi, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi dengan menunda usia pensiun jaksa 60 Tahun. Dia meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengaktifkan kembali semua jaksa yang sudah terlanjur dipensiunkan akibat aturan tersebut serta memulihkan hak-haknya yang selama ini belum diberikan.
HUMAS KEJAKSAAN TINGGI NTT
Pejabat Kejaksaan Negeri Flores Timur dan staf sedang foto bersama pada peringatan Hari Adhyaksa, 18 Juli 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
”Hal itu disebabkan proses mempensiunkan jaksa yang berusia 60 tahun adalah implementasi Pasal 40A yang telah diputus ditunda pemberlakuannya selama proses persidangan berjalan hingga Mahkamah Konstitusi memberikan putusan akhir,” kata Victor saat dihubungi, Jumat siang.
Menurut Victor, para pemohon dalam uji materi ini sebenarnya tidak menuntut usia pensiun yang lebih lama. Mereka hanya merasa UU No 11/2021 terlalu cepat diberlakukan sehingga hak mereka untuk mendapatkan masa persiapan pensiun menjadi hilang karena langsung diberhentikan secara hormat.
Dalam dalilnya, pemohon Irnensif, Zulhadi, dan Wilmar merasa dirugikan secara konstitusi karena tidak mendapatkan masa persiapan pensiun karena diberhentikan dengan hormat saat keduanya genap berusia 60 tahun pada Maret dan April 2022. Hal ini telah menghambat para pemohon dalam berkarier dan kenaikan pangkat.
Tidak ada batas usia ideal pensiun bagi seorang jaksa. Sebab, profesi mereka adalah pekerjaan intelektual, bukan pekerjaan fisik yang bisa diperkirakan masa produktifnya.
Adapun Renny dan Indrayati terancam mengalami hal serupa karena keduanya akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober dan 24 November tahun ini. Sementara Fahriani masih memiliki waktu yang lebih panjang karena usianya baru genap 60 tahun pada 16 April 2024.
Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, berpandangan, tidak ada batas usia ideal pensiun bagi seorang jaksa. Sebab, profesi mereka adalah pekerjaan intelektual, bukan pekerjaan fisik yang bisa diperkirakan masa produktifnya. ”Jadi, ukurannya tidak bisa umur. Barangkali persoalan produktivitas ini masalahnya bukan di usia, tetapi hal lain yang menyangkut pembenahan organisasi dan etik,” katanya.
SHARON PATRICIA
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti
Dalam putusan sela, hakim MK mengabulkan permohonan provisi keenam pemohon karena norma yang menjadi dasar pemberhentian itu sedang dalam proses pemeriksaan dalam pengujian undang-undang di MK. Putusan sela ini juga untuk mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi selesai.