Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol, Komisioner KPU Diadukan ke DKPP
Pelaporan ke DKPP oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih setelah KPU RI tidak menjawab secara resmi teguran hukum atau somasi dari KPU daerah yang dilayangkan, pekan lalu.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, dan sembilan anggota KPU daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Rabu (21/12/2022). Para komisioner KPU tersebut diadukan telah melanggar etik karena diduga memanipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU RI menampik tuduhan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Dua di antaranya Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. Terkait dengan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kedua firma hukum ini mewakili klien yang merupakan seorang anggota KPU daerah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office mengatakan, sembilan anggota KPU daerah yang dilaporkan bersama Idham sengaja tidak diungkap identitasnya demi melindungi mereka. Adapun pelaporan terhadap Idham Holik tidak lepas dari intimidasi yang salah satunya disampaikan secara terbuka dalam acara konsolidasi nasional KPU RI dengan KPU daerah seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, pada 1-3 Desember 2022. Menurut dia, ancaman yang disampaikan Idham merupakan intimidasi serius dan tidak bisa dianggap sepele.
”Idham menyatakan, apabila ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah, tidak mengikuti arahan, maka akan ’dirumahsakitkan’. Pernyataan itu juga dia akui secara live di salah satu media nasional. Maka, kami melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan terhadap teman-teman KPU di daerah,” ujar Julio.
Julio menambahkan, ancaman itu merupakan salah satu klimaks dari serangkaian intimidasi yang dilontarkan Idham antara November dan Desember 2022. Intimidasi lainnya dinilai sangat halus, seperti meminta anggota KPU daerah untuk patuh kepada perintah dan bertindak secara tegak lurus mengikuti arahan KPU pusat.
”Idham sudah menjawab di media soal makna pernyataannya. Namun, DKPP punya kewenangan untuk menafsir apakah pernyataan itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Oleh karena itu, kami melaporkan ke DKPP untuk mencari kepastiannya. Kami berharap DKPP memutuskan secara adil,” ujar Julio.
Intimidasi yang dilakukan Idham itu berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil data verifikasi faktual (verfak). KPU RI diduga memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar 15 Oktober hingga 4 November 2022. Untuk itu, pelaporan memuat soal dugaan pelanggaran etik dalam proses verfak tersebut.
Menurut Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm, kendati ada waktu untuk perbaikan bagi partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, para pihak teradu memerintahkan untuk mengubah hasil verfak agar partai politik bersangkutan tidak perlu mengikutinya.
”Kami membawa bukti, antara lain berita acara ketika verfak yang tidak berkenan ditandatangani klien kami karena dia tidak mau curang. Lalu, ada video terkait dugaan intimidasi oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota. Selain itu, rekapitulasi keanggotaan atau kepengurusan parpol saat verfak maupun verfak perbaikan. Data yang kami miliki sudah cukup untuk melapor ke DKPP,” kata Ibnu.
Ibnu juga menyampaikan, dalam dua hari ke depan akan ada dua hingga tiga anggota KPU daerah lainnya yang juga melapor ke DKPP. Pihaknya sengaja mengajukan laporan satu per satu sebagai upaya dari advokasi. Ia tak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum lainnya yang akan disesuaikan dengan perkembangan kasus.
Ditemui secara terpisah, Idham menampik tuduhan telah mengintimidasi anggota KPU daerah dalam acara konsolidasi nasional. Menurut dia, pernyataan itu tidak berkaitan dengan arahan soal verifikasi faktual, tetapi kinerja.
Itu dilatarbelakangi sikap salah satu anggota KPU provinsi yang kerap bercerita di media sosial terkait dengan kebijakan yang ditetapkan KPU RI. Salah satunya soal surat edaran tanggal 21 November 2022 tentang dibolehkannya rekaman video untuk verifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU.
Dengan demikian, kata Idham, konteks pernyataannya adalah untuk menekankan bahwa KPU merupakan lembaga hierarkis. Apabila ada anggota yang tidak setuju dengan arahan dan keputusan dari KPU RI, seharusnya membicarakan dan mengonsultasikannya secara langsung. Adapun terkait kata ”tegak lurus” maupun ”rumah sakit” diklaimnya merupakan candaan.
”Itu konteksnya bercanda. Masa di depan 6.341 orang saya melakukan intimidasi. Kalau intimidasi mungkin interpersonal, ya. Saya sebenarnya bisa saja membantah bahwa ada perkataan itu, tetapi saya tidak mau, toh memang ada. Itu pun setelah saya sampaikan langsung saya tutup pidatonya. Semua orang tertawa dan tepuk tangan. Masa orang yang ditekan tepuk tangan?” ucap Idham.
Adapun terkait dengan laporan ke DKPP, ia mengaku akan menghormati proses sesuai dengan koridor norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu persis apa yang diadukan ke DKPP.
Pelaporan ke DKPP oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih setelah KPU RI tidak menjawab secara resmi teguran hukum atau somasi dari KPU daerah yang dilayangkan pada Selasa (13/12/2022). Somasi disampaikan atas dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dugaan malaadministrasi, dan atau dugaan tindak pidana lainnya, serta pengancaman yang dilakukan anggota KPU RI beserta jajaran di daerah.
Tindakan yang diduga dilakukan KPU RI dan jajaran dinilai melanggar ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Segera proses
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengatakan, pihaknya belum melihat isi laporan tersebut. Namun, ia memastikan DKPP akan bekerja sesuai dengan kewenangan, fungsi, dan tugasnya dalam penegakan kode etik.
Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan akan dilakukan dalam beberapa tahapan sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Tahapan pertama ialah verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan syarat laporan. Selanjutnya, verifikasi materiil untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan.
”Kalau semua terpenuhi, kami akan catat dalam buku registrasi perkara untuk kemudian disidangkan,” ujar Tio.
Ia menyampaikan, DKPP tidak akan mendahulukan laporan tersebut untuk diproses. Terlebih, DKPP telah menerima banyak laporan dengan lima di antaranya belum diverifikasi. Hal yang diadukan pun beragam, salah satunya terkait dengan proses penerimaan panitia pengawas pemilihan kecamatan. Namun, ia memastikan akan segera memproses laporan yang masuk ke DKPP.
”Kami akan memperlakukan semua laporan sama. Semua kami prioritaskan. Kami membagi waktu bagaimana penanganannya agar bisa cepat,” ucap Tio.
Mantan komisioner KPU Provinsi Lampung ini pun mengatakan, dirinya tidak melihat akan ada persoalan politik dalam laporan tersebut. Tio memastikan DKPP akan bekerja untuk menjaga marwah kode etik penyelenggara pemilu.