Kirim Somasi, KPU Daerah Minta KPU Hentikan Manipulasi
Minta dihentikan manipulasi data, sejumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten kota serta pegawai teknis sekretariat KPU daerah kirimkan somasi ke KPU. Ketua KPU Hasyim Asya'ri akan pelajari dahulu somasi tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
—
Teguran hukum atau somasi dikirim oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office ke kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (13/12/2022). Mereka mewakili sembilan anggota KPU dari lima kabupaten/kota dan dua provinsi, termasuk pegawai bagian teknis sekretariat KPU di daerah yang telah menyerahkan kuasa, awal Desember lalu.
Somasi disampaikan atas dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dugaan malaadministrasi, dan atau dugaan tindak pidana lainnya, serta pengancaman yang dilakukan anggota KPU RI beserta jajaran di daerah.
Tindakan yang diduga dilakukan KPU RI dan jajaran dinilai melanggar ketentuan di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
”Somasi disampaikan atas dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dugaan malaadministrasi, dan atau dugaan tindak pidana lainnya, serta pengancaman yang dilakukan anggota KPU RI beserta jajaran di daerah. ”
Airlangga mengatakan, somasi diberikan agar KPU RI dan KPU provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman kepada penyelenggara pemilu di daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data hasil verifikasi faktual. Mereka juga meminta KPU RI menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.
KPU RI dan KPU provinsi diminta menginvestigasi secara internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan malaadministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi. Para penyelenggara juga meminta KPU RI menindaklanjuti pengancaman kepada anggota KPU di daerah.
”Kami memberikan jangka waktu tujuh hari untuk menanggapi somasi kami. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil langkah hukum selanjutnya, misalnya melaporkan ke DKPP," ujar Ibnu.
Ia menuturkan, delapan kuasa hukum telah menerima beberapa laporan dari penyelenggara pemilu di daerah. Mereka menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Laporan berasal dari beberapa daerah, bukan hanya satu daerah yang melaporkan dugaan yang sama.
Dalam laporan para penyelenggara, lanjutnya, modus kecurangan yang terjadi, yakni mengubah status parpol dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Mereka juga menduga adanya dugaan intimidasi dari KPU RI ke KPU daerah untuk melakukan kecurangan tersebut.
”Kami sudah ada beberapa bukti, misalkan bukti berupa surat, maupun bukti berupa audio yang dapat kami gunakan sebagai alat bukti selanjutnya. Bukti-bukti itu sudah kami terima dari teman-teman daerah, ”
”Kami sudah ada beberapa bukti, misalkan bukti berupa surat, maupun bukti berupa audio yang dapat kami gunakan sebagai alat bukti selanjutnya. Bukti-bukti itu sudah kami terima dari teman-teman daerah," tutur Ibnu.
Menanggapi somasi tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan mempelajari isi dari somasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu dari daerah. KPU juga tidak mempermasalahkan kuasa hukum yang tidak menyebutkan nama-nama klien mereka yang mengajukan somasi ke KPU.
”Nanti kami pelajari, kami akan baca suratnya dulu, apa yg disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab,” ujarnya.