Presiden Pilih Colomadu untuk Rumah Pensiun, Wapres Masih Pikir-pikir
Dua tahun menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin, Kementerian Sekretariat Negara memproses pengadaan rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wapres.
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Pemerintah mulai menyiapkan rumah untuk masa pensiun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Presiden Joko Widodo memilih kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan Wapres Amin belum memberi keputusan meski sudah ada sejumlah opsi lokasi.
Pengadaan lahan untuk rumah kediaman Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatan, kata Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Minggu (18/12/2022), sudah dilakukan. Lokasinya di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Wapres Amin, menurut Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, sudah mempersiapkan pilihannya juga, apalagi Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah pernah menyampaikan salah satu hak yang diterima setelah pensiun ini.
Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika menambahkan, ada sejumlah lokasi yang dijadikan opsi. Namun, menurut dia, pilihan-pilihan tersebut masih didiskusikan dengan keluarga Wapres Amin.
Pengaturan mengenai hak atas kediaman yang layak untuk mantan presiden dan wakil presiden mulai ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto, 18 Desember 1978. Selain rumah, dalam aturan itu disebutkan, mantan presiden dan wapres akan mendapatkan kendaraan milik negara beserta pengemudinya, pensiun pokok yang besarnya 100 persen dari gaji pokok terakhir, tunjangan-tunjangan pensiun, serta biaya rumah tangga dan biaya perawatan kesehatan.
Sebelum ada aturan tersebut, Presiden pertama Soekarno menjadi presiden yang tidak memiliki rumah pribadi sampai akhir hayatnya.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono membuat aturan turunan yang lebih rinci terkait standar rumah yang disiapkan untuk mantan presiden dan mantan wapres. Dia bahkan dua kali merevisi aturan turunan terkait hal ini.
Pertama, mengubah Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres yang ditandatangani Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dengan Peraturan Presiden No 88/2007 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres. Kedua, Perpres No 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres yang diterbitkan menjelang akhir masa jabatan Presiden Yudhoyono di periode kedua, 2 Juni 2014.
Secara umum, diatur bahwa jatah rumah setelah pensiun ini hanya diberikan satu kali kendati presiden atau wapres menjabat lebih dari satu kali. Selain itu, beberapa ketentuan spesifik dalam peraturan terakhir menyebutkan perihal rumah layak bagi mantan presiden dan mantan wapres, yakni berada di wilayah Republik Indonesia; lokasi mudah dijangkau dengan jaringan jalan memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang mendukung keperluan dan aktivitas; serta tidak menyulitkan penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan mantan wapres.
Perubahan lain terkait dengan harga. Jika dalam Keppres No 81/2004 disebutkan maksimal nilai pengadaan rumah adalah Rp 20 miliar, peraturan yang dibuat Yudhoyono melonggarkan nilai tersebut sesuai luas tanah dan nilai tanah saat penganggaran sesuai kriteria lokasi. Selain itu, segala pajak dan biaya lain terkait pemberian rumah pensiun ini ditanggung negara.
Perpres No 52/2014 juga menegaskan, rumah bagi mantan presiden dan wapres harus tersedia sebelum presiden dan/atau wapres berhenti dari jabatan. Adapun anggaran pengadaan rumah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara paling lambat setahun sebelum presiden/wapres berhenti dari jabatan.
Untuk periode ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur lebih rinci terkait penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres.
Aturan yang bernomor 120/PMK.06/2022 dan diterbitkan 27 Juli 2022 ini menyebutkan luasan maksimal lahan untuk kediaman mantan presiden dan mantan wapres 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Jika memilih lokasi di luar DKI, luasannya maksimal setara dengan nilai tanah dengan luasan maksimal 1.500 meter persegi di DKI. Adapun luas bangunan rumah maksimal 1.500 meter persegi.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Jogja Semarang di Surakarta, Kamis (15/12/2022), menyampaikan Colomadu sebagai lokasi rumah yang dipilih Presiden Jokowi setelah mengakhiri masa jabatannya. Adapun luasan lahan yang disiapkan berkisar 2.000-3.000 meter persegi.
Menurut Bey, Presiden Jokowi berhak untuk menerima rumah ini sebelum akhir masa jabatan pertamanya, 2019. ”Waktu itu di akhir periode pertama sebenarnya sudah bisa beli rumah, tapi Pak Jokowi menolak,” ujarnya.
Baru Oktober 2022 ini, lanjutnya, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi.
Peraturan pemberian rumah pensiun bagi mantan presiden dan wapres ini juga diberikan kepada semua yang pernah menjabat presiden dan wapres. Presiden SBY, misalnya, mendapatkan rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta, sedangkan Presiden Megawati mendapatkan rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.