Nasib Korban KSP Indosurya, Kuliah Anak Telantar hingga Uang Pensiun Raib
Total kerugian 895 korban KSP Indosurya disebut mencapai Rp 1,83 triliun. Korban berharap hakim mengabulkan gugatan ganti kerugian korban dalam putusan pidana atas Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Selasa mendatang.
Korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dirundung nestapa. Ada yang kehilangan dana pensiun, ada yang tak bisa membiayai biaya kuliah anak, dan banyak lainnya. Hasil jerih payah bertahun-tahun kini menanti kebijaksanaan hakim.
Seorang guru SMA bernama Iman Santoso, Minggu (18/12/2022), mengatakan, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah membuat hidupnya sengsara. Ia kehilangan dana pensiun sekitar Rp 750 juta, hasil jerih payahnya selama 25 tahun. Tak hanya itu, uang keluarganya senilai Rp 1,5 miliar pun raib setelah turut ia investasikan ke KSP Indosurya.
"Saya dibuat sengsara dengan kejadian ini. Anak saya terpaksa harus cuti kuliah karena saya tidak punya uang untuk membayar kuliahnya. Dengan keluarga juga jadi sering berantem, dengan istri jadi sering cekcok gara-gara permasalahan ini. Saya juga kesulitan cari dana saat mau operasi tumor beberapa waktu lalu," ujar Iman.
Semua bermula ketika Iman mendapat tawaran dari staf pemasaran KSP Indosurya. Staf yang merupakan mantan karyawan bank tempat Iman menabung itu, menawarinya memindahkan uang ke KSP Indosurya. Dilandasi rasa percaya, Iman pun memutuskan memindahkan uangnya ke KSP Indosurya. Terlebih, bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari bank, yakni delapan persen. Bahkan, ia mengajak keluarga besarnya untuk turut serta sehingga secara total Iman menyimpan dana Rp 2,25 miliar.
Pada tahun pertama dan kedua, kata Iman, pembayaran bunga berjalan lancar. Petaka muncul pada Februari 2020 ketika Indosurya gagal bayar dan ia kesulitan menarik uangnya. Simpanan masa tuanya pun raib. Begitu pula dengan uang keluarganya. Alhasil, selain tidak punya lagi dana darurat dan pensiun, Iman juga harus mencari cara untuk mengganti uang Rp 1,5 miliar tersebut. Akibatnya, Iman terpaksa mengurungkan niat pensiun lantaran harus kembali mengumpulkan uang.
Kehilangan dana pensiun juga dialami oleh Liana. Sambil terisak, Liana bercerita bahwa uang yang diinvestasikannya di KSP Indosurya merupakan hasil bekerja selama 33 tahun. Berbeda dengan Iman, Liana belum sempat mencicipi bunga dari KSP Indosurya lantaran baru bergabung selama sebulan dan uangnya langsung tidak bisa diambil.
"Tolong kembalikan uang saya, Henry Surya (Ketua KSP Indosurya dan terdakwa kasus gagal bayar KSP Indosurya), ketuklah hatimu. Di dalam hatimu, apakah kamu merasakan kalau kamu seperti saya, seperti teman-teman saya, seperti saudara kami senasib. Mereka itu membutuhkan uang yang mereka kumpulkan sejak muda. Ternyata segampang itu kau ambil,” ucap Liana.
Korban lainnya, Teddy Adrian, kehilangan uang Rp 3 miliar yang diinvestasikannya di Indosurya. Karyawan swasta ini mengaku tidak menduga akan terjadi gagal bayar lantaran koperasi itu sudah berdiri tahunan dan tergabung dalam grup perusahaan yang menurutnya menjanjikan.
Baca juga: Hadapi Masalah, Pengawasan Koperasi Perlu Diperketat
Teddy kemudian membentuk Aliansi Korban Indosurya. Ia bersama 895 korban lainnya mengajukan permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian korban dalam perkara pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/12/2022). Mereka melengkapi gugatan itu dengan bukti pendukung berupa dokumen dalam dua kontainer plastik dan dua kardus besar. Bukti itu berupa daftar korban, lengkap dengan identitas, waktu menjadi nasabah KSP Indosurya, total investasi, dan nilai kerugian. Kuasa hukum dari 896 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, mengatakan, langkah itu ditempuh agar korban mendapatkan pemulihan kerugian. Terlebih, nilai total kerugian korban mencapai Rp 1,83 triliun. Menurut hitungan Febri, korban mengalami kerugian hingga 99,13 persen dalam perkara tersebut. Korban berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka saat sidang putusan pada Selasa (20/12/2022)."Ganti kerugian biasanya di ranah perdata, tetapi kami mengajukan untuk minta digabung pada proses pidana. Maka dari itu, disebut penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Kami menyertakan bukti dengan rinci agar majelis hakim dapat menilai akibat dari perbuatan terdakwa dan nilai kerugian yang diderita korban," ucap Febri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Febri menambahkan, pidana yang didakwakan terhadap pelaku meliputi pelanggaran Undang-Undang Perbankan, dugaan penipuan dan/atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Adapun aset yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana atau menjadi bukti. Aset itu, kata Febri, merupakan aset para korban.
Kasus KSP Indosurya mulai menyita perhatian publik pada awal 2020 setelah banyak nasabah mengaku kesulitan menarik kembali dana yang telah disimpannya di koperasi. Pada Ferbuari 2022, Bareskrim Polri menangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Adapun Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub hingga kini masih dinyatakan buron.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi KSP Indosurya mencapai sekitar 14.500 orang. Sementara uang yang dikumpulkan oleh koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 15 triliun (Kompas.id, 3/3/2022). Adapun menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah, jumlah kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Baca juga: Koperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, gugatan yang diajukan korban gagal bayar KSP Indosurya merupakan langkah tepat agar korban mendapatkan pemulihan kerugian. Selain lebih ekonomis karena gugatan digabung dengan gugatan pidana, cara itu juga membuat hukuman pidana terhadap pelaku bisa sejalan dengan pengembalian aset ke korban.
Sejauh ini, kata Fickar, aset hasil kejahatan kerap dimusnahkan atau dirampas oleh negara lantaran tidak ada korban yang menuntut.
"Kalau ada kasus seperti ini, masyarakat sebaiknya mengorganisasi diri, ada ketua, ada pengurus, ada pemberi kuasa, untuk mengajukan gugatan gabungan. Kalau soal pembagian asetnya nanti, itu kan hal teknis. Terpenting, ada wakil korban yang meminta pengadilan memutuskan itu dan menerima pengembalian aset," ucap Ficar.
Sebelumnya, ada beberapa kasus yang diputuskan aset sitaannya diserahkan kepada negara, bukan kepada korban. Kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah, First Travel, menjadi salah satu contohnya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok, 31 Mei 2018, tiga unsur pimpinan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang.
Di tingkat pertama, hakim memvonis Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan; Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan; sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan (Kompas, 31 Mei 2018).
Putusan PN Depok ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya. Putusan kasasi itu menolak memori kasasi dari jaksa yang antara lain meminta agar aset sitaan dari First Travel tidak diserahkan kepada negara, tetapi dibagikan kepada korban secara merata dan proporsional. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, putusan penyitaan aset First Travel oleh negara itu diambil karena kasus tersebut termasuk delik pidana.
Baca juga: Terdakwa Gunakan Dana Calon Jemaah untuk Kepentingan Pribadi
Putusan itu menimbulkan polemik. Pada 17 September 2019, ribuan korban First Travel, yang diwakili 13 agen, menyomasi Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebab akan menjual aset First Travel dan menyerahkannya kepada negara. TM Luthfi Yazid dari InLaw yang menjadi salah satu kuasa hukum korban First Travel, menegaskan, uang korban First Travel sekitar Rp 900 miliar semestinya segera dikembalikan melalui penjualan aset atau sekitar 63.000 anggota jemaah itu diberangkatkan umrah (Kompas, 18/11/2019).
Terbaru, pada Senin (14/11/2022), majelis hakim pengadilan Negeri Tangerang memutuskan seluruh aset terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas oleh negara. Majelis hakim menilai, aset sitaan itu tidak berhak dikemalikan kepada korban investasi lantaran mereka dianggap bersalah karena bermain judi.