Hadapi Masalah, Pengawasan Koperasi Perlu Diperketat
Koperasi menghadapi masalah besar, bahkan citranya kini babak belur akibat tercoreng oleh delapan koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar. Pengawasan harus diperketat.
JAKARTA, KOMPAS – Koperasi di Indonesia tengah menghadapi masalah besar, bahkan citranya kini babak belur akibat tercoreng oleh delapan koperasi simpan pinjam atau KSP yang mengalami gagal bayar senilai total Rp 26 triliun. Seluruh kepala dinas koperasi dan usaha kecil menengah di daerah perlu memperketat pengawasan terhadap koperasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi, UKM dan Kewirausahaan di Solo, Jawa Tengah, secara hibrida, Rabu (12/10/2022) malam, menegaskan, ”Selama ini, regulasi koperasi tidak dapat menjamin dana simpanan para anggota koperasi, seperti halnya perbankan yang mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau di bank, permasalahan dana nasabah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh LPS. Sementara koperasi tidak memiliki ekosistem kelembagaan ini. Kita mesti membereskan ekosistem kelembagaan ini dengan merevisi Undang-Undang tentang Perkoperasian supaya bisa mengembalikan citra koperasi.”
Untuk kesekian kalinya, Teten menyebutkan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan pengembalian dana anggota koperasi terkait delapan KSP gagal bayar tersebut. Bahkan, solusi jangka panjangnya baru ditawarkan lewat pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan OJK.
”Koperasi terbukti tidak bisa mengawasi dirinya sendiri lewat rapat anggota. Ini harus ada pembenahan ekosistem kelembagaan koperasi. Janganlah kita berpikir koperasi bisa mengatur dirinya sendiri. Kita ingin koperasi makin besar, bukan hanya skala ekonomi yang marginal. Untuk itu, kita perlu meningkatkan pengawasannya,” kata Teten.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, KSP Indosurya diwajibkan membayar sebesar Rp 13,8 triliun, KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun, KSP Intidana Rp 930,1 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 632,2 miliar, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama Rp 763,8 miliar, KSP Timur Pratama Indonesia Rp 400 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570,5 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Rp 226,7 miliar.
Pengawasan KSP dinilai perlu lebih diperketat. Sebab, sejumlah KSP, terutama di daerah-daerah, diam-diam sudah mengarah pada praktik shadow banking.
Teten menegaskan, ”Dari delapan KSP bermasalah, pengurus tujuh KSP di antaranya pernah bermasalah dengan perbankan pada tahun 1998. Mestinya, mereka tidak boleh membangun koperasi. Ada kekosongan regulasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, semestinya mereka dimasukkan daftar hitam.”
Ia sangat menyayangkan, karena penjahat-penjahat di sektor perbankan yang sebenarnya tidak bisa bermain di sektor itu berpindah ke koperasi. Mereka melihat celah koperasi yang bisa disalahgunakan dengan mendirikan KSP.
Teten mengingatkan, kepala-kepala dinas koperasi harus lebih memperketat pengawasan koperasi. Tidak asal-asalan memberikan izin. Selama ini, pengawasan masih sangat sederhana. Aset yang dilaporkan dianggap cukup. Padahal, aset bisa saja ”bodong”, nilainya bisa sengaja dibesar-besarkan, dan dikuasai oleh pengurus koperasi.
Terbukti, lanjut Teten, begitu KSP diputus lewat sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), asetnya tidak bisa disita atau dijual karena dikuasai oleh segelintir pengurus koperasi. Aset yang semestinya bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada anggota koperasi terganjal oleh keserakahan segilintir pengurus koperasi.
”Itulah kelemahan pengawasan kita. Kita mesti membereskan. OJK akan memberi peringatan keras terhadap koperasi yang melakukan shadow banking. Pilihannya, kalau mereka nekat mempraktikkan shadow banking, mereka harus diarahkan berubah menjadi bank perkreditan rakyat,” ujar Teten.
Menurut Teten, dari laporan Bareskrim Polri, banyak sekali yang kemungkinan koperasi bermasalah dengan praktik-praktik shadow banking karena lemahnya pengawasan. Tidak mempunyai metodologi dan kurang mengawasi operasional koperasi yang langsung berhadapan di masyarakat.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya mendukung langkah Polri untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi yang kini ditangani secara pidana, yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
”Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota akibat koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pascaputusan PKPU,” kata Zabadi.
Zabadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap pengurus atau pengawas koperasi tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi sehingga pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.
”Dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai ketua dan bendahara diminta segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini,” kata Zabadi.
Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua pengawas KSP Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan kepada para pengurus agar segera menyiapkan rapat anggota untuk memproses penggantian ketua pengawas dan anggota pengawas.
”Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup RAT, tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme rapat anggota khusus,” kata Zabadi.
Zabadi menuturkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, para pengurus diminta membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.
Zabadi pun mengimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi agar tunduk dan patuh menaati putusan PKPU sehingga semua anggota merasa hak-haknya terlindungi dan tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU.
Enam target
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pun menjelaskan, sebagai upaya memperkuat koperasi dan pengembangan UMKM, setidaknya ada enam target yang sudah ditetapkan untuk dicapai tahun 2023. Target pertama, terkait rasio kewirausahaan yang pada tahun 2023 diharapkan mencapai 3,21 persen.
”Saya berharap pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, mempunyai kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk menumbuhkan kewirausahaan,” kata Arif.
Kedua, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan sebesar 5,4 persen. Hal itu perlu terus diupayakan agar kapasitas dan omzet koperasi bisa ditingkatkan sehingga sumbangan terhadap PDB juga bisa meningkat.
Target lainnya adalah rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan sebesar 21,44 persen, proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal 29,27 persen, pertumbuhan wirausaha 2,74 persen, penumbuhan start up atau usaha rintisan 2.800 unit, hingga penumbuhan koperasi modern 340 unit.
”Sekarang ini koperasi modern sudah ada 120 unit. Artinya, butuh sinergi dukungan antara APBN dan APBD. Kegiatan yang ada di pusat bisa direplikasi agar sama-sama menambah jumlah koperasi modern di seluruh Indonesia,” kata Arif.
Di samping itu, beberapa kegiatan prioritas pada tahun 2022 akan tetap dilanjutkan pada 2023. Misalnya, kegiatan pendataan lengkap koperasi dan UMKM. Kegiatan prioritas lainnya yang akan dilanjutkan adalah pengelolaan terpadu UMKM hingga penumbuhan wirausaha produktif.
”Ini tentu membutuhkan dukungan dari pemda untuk mengarahkan anggarannya dalam meningkatkan wirausaha produktif,” kata Arif.
Tak ketinggalan ialah kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal ini perlu ditetapkan wilayah dan jenis sektornya. Tentunya, hal ini perlu dirumuskan bersama-sama dengan pihak terkait. Untuk mendorong UMKM naik kelas, redesain Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UKM juga akan tetap dilanjutkan tahun 2023.
”Ada juga peningkatan akses UMKM terhadap infrastruktur publik hingga akses pembiayaan untuk UMKM yang pada tahun 2024 yang ditargetkan mencapai 30 persen,” ujar Arif.