Terdakwa Gunakan Dana Calon Jemaah untuk Kepentingan Pribadi
Oleh
DD09
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Karyawan keuangan PT First Anugerah Wisata Karya atau First Travel bersaksi pernah mengurus pengeluaran terdakwa di luar kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi. Contohnya, jalan-jalan ke Inggris, keperluan butik, dan kebutuhan dalam acara Fashion Week. Padahal, pengeluaran tersebut berasal dari rekening yang menghimpun dana calon jemaah.
Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3) ini, didampingi oleh Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih sebagai hakim anggota.
Ada 12 saksi dari pihak yang pernah bekerja di First Travel, salah satunya Atika Adinda Putri (25). Atika mengatakan, sebelum berhenti pada pertengahan 2017, dia adalah staf keuangan di First Travel yang bertanggung jawab atas transaksi perusahaan bernilai di atas Rp 20 juta.
Romy Rozali, salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU), bertanya pada Atika, ”Apakah Anda pernah mengurus pengeluaran terdakwa di luar urusan First Travel?”
”Ya, waktu itu mengurus biaya terdakwa untuk jalan-jalan ke Inggris,” jawab Atika.
”Berapa kali?”
”Mungkin lebih dari satu kali, sekitar tahun 2015-2016.”
”Jumlah dan kursnya?”
”Dalam dollar AS, jumlahnya tidak ingat.”
Beberapa waktu kemudian, Tiazara, anggota JPU lainnya, bertanya pada Atika, ”Biaya jalan-jalan ke Inggris meliputi apa saja?”
”Transportasi dan hotel. Saya langsung bayarkan ke vendor,” jawabnya.
Atika juga mengatakan, dia pernah mencetak rekening koran untuk mengecek status pembayaran calon jemaah. Dari rekening koran itu, terdapat transaksi di luar keperluan perusahaan.
Tiazara melanjutkan pertanyaannya, ”Dari rekening koran itu, apakah Anda melihat ada pengeluaran untuk Fashion Week?”
”Ada.”
”Berapa nominalnya?”
”Sekitar 1.000 dollar.”
Rekening yang dibahas dalam sidang merupakan milik First Travel. Total ada 10 rekening Bank Mandiri. Atika bertugas dalam pembayaran vendor hotel, katering, transportasi selama umrah, dan tiket pesawat dengan dana yang berasal dari rekening tersebut.
Terkait rekening, Teguh bertanya, ”Siapa yang berhak mencairkan uang di rekening itu?”
”Hanya Pak Andika,” jawab Atika. Andika yang dimaksud adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Spontan, pengunjung sidang riuh dan berseru, ”Huuuuuuuuu, dasar big boss!”
Dalam kesempatan berikutnya, Yulinda bertanya, ”Asal uang yang ada di semua rekening itu dari mana?”
”Calon jemaah,” ucap Atika.
Selain untuk keperluan acara Fashion Week dan bepergian ke Inggris, staf keuangan First Travel lainnya pernah mengurus pengeluaran butik milik Anniesa Desvitasari Hasibuan, Direktur First Travel. Nur Halimah (26) yang bertanggung jawab terhadap transaksi Rp 20 juta memberikan kesaksiannya.
”Waktu itu Bu Indah ke kantor bawa bukti pengeluaran dan tagihan untuk butik, lalu saya konfirmasi ke Bu Kiki dan dia menyetujuinya. Saya berikan uang cash kepada Bu Indah. Permintaan ini terjadi sebanyak dua kali,” kata Halimah. Bu Kiki yang dimaksudnya ialah Direktur Keuangan Kiki Hasibuan atau Siti Nurhaida Hasibuan.
Sementara itu, Atika mengatakan ada tagihan yang belum dibayar oleh First Travel kepada vendor. Utang-utang tersebut meliputi Rp 82 miliar untuk tiket pesawat, 800.000 riyal Arab Saudi untuk katering, 2 juta riyal Arab Saudi untuk hotel, dan Rp 200 juta untuk perlengkapan umrah jemaah.
Sebelum sidang ditutup, Sobandi memberi kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk menyanggah atau menanggapi kesaksian karyawan-karyawannya. Namun, ketiga terdakwa yang terdiri dari Kiki, Anniesa, dan Andika tidak memberikan tanggapan apa pun.
Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa telah merugikan 63.310 calon jemaah dengan nominal kerugian sebesar Rp 905,333 miliar. Mereka dikenai pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.