Kembali 34 WNI Tertipu Perusahaan Daring dan Disekap di Kamboja
Sebanyak 34 pekerja Indonesia kembali tertipu perusahaan daring dan disekap di Kamboja. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk menjemput para pekerja di sana.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Indonesian National Police atau INP telah menemui 34 warga negara Indonesia yang menjadi korban perusahaan penipuan daring dan memastikan mereka dalam kondisi stabil di Kamboja. Kini, para korban tersebut masih berada di sana untuk menjalani asesmen oleh pihak kepolisian setempat.
Sebagaimana diberitakan, atas perintah Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dibentuk tim khusus untuk menjemput 34 WNI yang menjadi korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Para korban tersebut kebanyakan berasal dari Sulawesi Utara. Tim tersebut berangkat pada Minggu (11/12/2022) lalu. Sebagaimana dilaporkan, sejak Juli lalu modus penipuan sejenis kerap terjadi dan menimpa TKI. Mereka juga disekap di Kamboja.
Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Amur Chandra, pada Rabu (14/12/2022), mengatakan, saat ini tim Indonesia National Police (INP) telah menemui ke-34 WNI di Kamboja. Tim INP terdiri atas Sekretariat NCB, Atase Polri yang berada di Bangkok, serta personel Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
”Ketiga puluh empat WNI sementara masih menjalani penilaian oleh pihak kepolisian Kamboja di kantor kepolisian setempat,” kata Amur.
Ketiga puluh empat WNI sementara masih menjalani penilaian oleh pihak kepolisian Kamboja di kantor kepolisian setempat.
Menurut Amur, kondisi kesehatan ke-34 WNI tersebut masih stabil. Untuk itu, lanjut Amur, pihaknya telah meminta kepada pihak kepolisian Kamboja agar proses asesmen kepada mereka dipercepat. Dengan demikian, mereka dapat segera dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
”Perkembangannya akan diinfokan kembali pada kesempatan pertama,” ujar Amur.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan Kepolisian Kamboja berhasil membebaskan 34 WNI. Mereka mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan online scam atau penipuan daring di Poipet, Kamboja.
Koordinasi KBRI
Sebagaimana diberitakan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, upaya tersebut terjadi setelah pada 8 Desember 2022 KBRI di Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI tersebut. Kemudian, pihak KBRI berkoordinasi dengan otoritas setempat sehingga pada 9 Desember 2022 ke-34 WNI tersebut berhasil diselamatkan pihak berwenang Kamboja.
Kemudian, mereka dipindahkan ke Kantor Kepolisian Poipet dan menjalani wawancara untuk proses penyelidikan. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada KBRI untuk proses repatriasi. Menurut Judha, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan penipuan daring terus meningkat. Sejak 2020 hingga Oktober 2022 tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Tanah Air.
Hal ini akibat dari tidak maksimalnya pengawasan, kurang maksimalnya diplomasi, serta minimnya sosialisasi untuk pencegahan.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nurharsono mengatakan, permasalahan pekerja migran Indonesia yang terjerat sindikat investasi bodong dan judi daring sebenarnya tidak hanya terjadi di Kamboja, tetapi ada juga pekerja yang berada di Myanmar dan Laos. Terkait permasalahan tersebut, Nurharsono menilai, pemerintah terkesan lamban dalam menangani permasalah tersebut.
”Hal ini akibat dari tidak maksimalnya pengawasan, kurang maksimalnya diplomasi, serta minimnya sosialisasi untuk pencegahan,” kata Nurharsono.
Terkait penegakan hukum, lanjut Nurharsono, juga mendapatkan tantangan. Sebab, pekerja migran Indonesia tersebut direkrut melalui media sosial, yakni Facebook. Sementara pelaku berada di Kamboja, bukan di Indonesia. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia adalah melakukan diplomasi dengan Pemerintah Kamboja untuk memastikan pelaku diproses hukum di sana.
Menurut Nurharsono, ada pihak-pihak di Indonesia yang menjadi sponsor kegiatan perekrutan yang hingga saat ini belum ditindak. Bisa jadi hal itu karena kurangnya bukti. Meski demikian, Nurharsono meyakini pihak berwajib telah melakukan wawancara dengan korban, termasuk telah memetakan jaringan pelaku yang bersifat transnasional.
Terkait dengan proses pemulangan ke-34 WNI dari Kamboja, masalah belum selesai hanya dengan memulangkan mereka. Yang lebih penting adalah menjamin dan memastikan mereka terbebas dari jeratan denda dari perusahaan penipuan daring tersebut. Selain itu, diperlukan pula penyebaran informasi yang masif oleh otoritas terkait mengenai akun-akun lowongan kerja di Kamboja yang sebenarnya merupakan modus untuk melakukan kejahatan atau eksploitasi yang mengarah kepada perdagangan manusia. (NAD)