Proses Verifikasi Faktual Parpol Tak Terbuka, Manipulasi Berpeluang Terjadi
Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, untuk menjaga stabilitas politik nasional. Jangan sampai ada friksi yang justru kontraproduktif dan menghabiskan energi.
Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 bisa terjadi akibat ketidakterbukaan Komisi Pemilihan Umum dalam proses verifikasi faktual partai politik. Pembenahan internal KPU mutlak dilakukan, dimulai dengan membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol ke publik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pada Minggu (11/12/2022), masyarakat sipil mengungkap temuan dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan. Mereka juga mengantongi temuan serupa di beberapa daerah lain. Hal ini sebangun pula dengan informasi dan dokumen-dokumen berita acara verifikasi faktual parpol tahap pertama yang diterima tim Kompas dari penyelenggara pemilu di sejumlah provinsi serta kabupaten dan kota.
Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi di Jakarta. Senin (12/12/2022), mengatakan, di kalangan masyarakat sipil, kabar mengenai dugaan ”otak-atik” dalam proses verifikasi faktual ini juga sudah santer terdengar beberapa waktu lalu. Semua ikut mendiskusikan dan bertanya-tanya mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Bahkan, beberapa di antaranya juga mulai berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Dari obrolan itu, banyak penyelenggara merasa sangat kecewa. Para penyelenggara juga mengaku sempat diarahkan, didesak, dan diancam dalam forum-forum terbuka di tingkat internal.
Menurut dia, hal ini terjadi akibat ketidakterbukaan KPU dalam proses verifikasi faktual parpol. Oleh karena itu, pembenahan internal KPU mutlak dilakukan, dimulai dengan membuka Sipol ke publik sebagai bentuk transparansi untuk menunjukkan prosedur yang dilakukan KPU sesuai atau tidak dengan aturan.
Selain itu, lanjut Hadar, KPU mesti memberikan akses Sipol yang lebih luas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak sebatas fitur melihat saja. Keterbatasan akses itu membuat pengawasan kurang maksimal. Sementara di lapangan, berita acara hasil verifikasi tahap pertama juga seharusnya diberikan ke Bawaslu agar dicek ulang dan dipastikan data tidak berubah hingga ke rekapitulasi tingkat nasional.
”Jika dugaan ini benar, bisa laporkan dugaan pelanggaran etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Hadar.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, Bawaslu belum mengetahui ada temuan ataupun laporan mengenai perubahan data verifikasi faktual keanggotaan salah satu parpol baru. Dia juga mengaku Bawaslu tidak memiliki dokumen berita acara hasil verifikasi faktual di semua kabupaten/kota dan provinsi karena tidak diberi oleh KPU di daerah.
”Tetapi, yang jelas kalau kita memastikan bahwa ada ruang di mana pelanggaran administrasi atau pelanggaran apa di dalamnya, ya, kita melakukan eksekusi,” ujarnya.
Agar pengawasan tetap optimal, lanjut Puadi, Bawaslu melakukan pengawasan dengan melakukan verifikasi faktual dengan jumlah minimal 10 persen dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar enggan mengomentari dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual parpol. Sebab, proses verifikasi faktual partai politik merupakan ranah tanggung jawab KPU dan Bawaslu.
Ia hanya menegaskan, jelang Pemilu 2024, tugas negara adalah menjaga stabilitas politik nasional. Namun, negara juga tidak bisa bergerak sendiri. Semua pihak, mulai dari para penyelenggara pemilu hingga masyarakat, harus ikut menjaga stabilitas politik nasional.
”Ini baru tahap pendaftaran partai. Saya harap jangan sampai ada friksi-friksi yang justru kontraproduktif dan menghabiskan energi. Semua harus ikut mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” ucap Bahtiar.