logo Kompas.id
Politik & HukumDua Dekade Pasca-amendemen...
Iklan

Dua Dekade Pasca-amendemen UUD, Sejumlah Problem Mengemuka

Salah satunya, menguatnya model koalisi mayoritarian dan semakin menghilangnya oposisi di perlemen. Hal ini membuat fungsi-fungsi lembaga legislatif pada akhirnya hanya menjadi stempel penguasa.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Suasana Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

MALANG, KOMPAS — Dua dekade pasca-amendemen konstitusi, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, menemukan ada sejumlah persoalan yang mengemuka dalam praktik ketatanegaraan di negara ini. Diharapkan, sejumlah temuan persoalan tersebut bisa dihentikan dan diselesaikan dalam periode pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sehingga kepercayaan terhadap konstitusi semakin meningkat.

Temuan tersebut dikelompokkan di dalam beberapa isu besar, yakni hubungan pusat dan daerah, dinamika lembaga negara, hubungan eksekutif dan legislatif, penyelenggaraan pemilu, serta kegagalan reformasi partai politik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000