DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Setelah menerima surpres pengusulan Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima TNI, surpres akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR, lalu Komisi I akan menggelar ”fit and proper test”. Hasilnya akan diserahkan Kamis.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/11/2022), menerima surat presiden terkait pengusulan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. DPR akan segera memproses surat tersebut agar pengesahan calon panglima TNI bisa dilakukan sebelum masa reses.
Surat presiden disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Senin sore. ”Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana Yudo Margono, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL),” kata Puan dalam konferensi pers seusai menerima surpres.
Puan mengatakan, DPR akan langsung menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme pergantian panglima TNI. Proses itu akan dilakukan secepatnya lantaran Jenderal Andika Perkasa akan pensiun sebagai Panglima TNI pada 21 Desember 2022 dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023.
Untuk itu, kata Puan, DPR akan mengesahkan calon panglima sebelum masa sidang II Tahun Sidang 2022/2023 berakhir pada 15 Desember 2022. Ia meyakini DPR mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
DPR tetap mengacu pada Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.
”Hari ini masih tanggal 28, artinya masih ada 17 hari sebelum sidang masa penutupan Desember mendatang. Rapat pimpinan dan Badan Musyawarah akan menugaskan Komisi I sesuai dengan apa yang ditugaskan. Bisa juga dilakukan peninjauan atau pengenalan lebih jauh, berkunjung, atau bersilaturahmi. Namun, insya Allah, (pengesahan) sebelum sidang penutupan sidang 15 Desember,” kata Puan.
Sementara Pratikno mengatakan, pemerintah lega karena DPR masih memiliki cukup waktu untuk memproses surpres. Ia menambahkan, pemerintah berharap DPR dapat memproses surpres secepatnya agar surat balasan dari DPR bisa segera dikirimkan ke Presiden. ”Kami sangat mengharapkan bahwa surat (persetujuan) dari DPR bisa diterima oleh Presiden dalam waktu secepatnya. Tentu saja sebelum masa sidang DPR selesai dan memasuki masa reses,” ujar Pratikno.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, menuturkan, setelah surpres diterima DPR, pada Selasa (29/11/2022), surpres akan dibawa ke Badan Musyawarah. Keesokan harinya, Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan diserahkan ke pimpinan DPR.
”Keputusan itu akan diserahkan pada Kamis (1/12/2022) sesuai rencana rapat paripurna. Setelah di rapat paripurna selesai, DPR akan mengembalikan surat ke Presiden berisi nama yang disepakati menjadi panglima TNI,” tutur TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menambahkan, ia memprediksi setidaknya ada lima hal yang akan ditanyakan kepada Yudo saat uji kelayakan dan kepatutan. Pertama, pertanyaan tentang netralitas TNI, terutama dalam situasi menghadapi Pemilu 2024. Kedua, pertanyaan soal kedisiplinan TNI. Sebab, menurut dia, disiplin prajurit mulai menurun.
Ketiga, soal rencana panglima terkait pelatihan dan pendidikan dalam rangka menjaga profesionalisme prajurit. Selanjutnya, juga soal langkah panglima dalam meneruskan rencana strategis dalam rangka memenuhi minimum essential force (MEF). ”Terakhir, panglima harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. Kira-kira lima item itulah yang digali (saat uji kelayakan dan kepatutan),” ujar TB Hasanuddin.
Sebelum menerima surpres terkait pergantian Panglima TNI, pada hari yang sama, Puan lebih dahulu bertemu Yudo dalam acara penyerahan brevet Hiu Kencana dari TNI AL di Dermaga 100 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puan menjadi salah satu tokoh yang mendapat brevet Hiu Kencana. Brevet tersebut merupakan lambang kehormatan bagi Satuan Kapal Selam di TNI AL. Puan menerima brevet Hiu Kencana bersama sejumlah pejabat negara, yakni anggota 1 BPK RI Nyoman Adhi Suryadyana, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.Penyematan brevet Hiu Kencana kepada Puan dan pejabat lain dilakukan oleh Yudo di dalam kapal selam milik TNI AL, KRI Alugoro-405. Yudo mengatakan, brevet Hiu Kencana diberikan sebagai wujud terima kasih atas kontribusi Puan dan pejabat negara lain dalam membangun TNI AL, khususnya kapal selam.Baca juga: Jalan Yudo Jadi Panglima TNI Diperkirakan Mulus”Dengan penyematan brevet Hiu Kencana, bapak/ibu telah menjadi warga TNI AL dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan Angkatan Laut,” kata Yudo. Yudo menambahkan, TNI AL merasa terhormat karena Puan dan pejabat penerima brevet Hiu Kencana lain bersedia ikut merasakan dan menyelami kehidupan pengabdian kapal selam penjaga kedaulatan Indonesia.