Bakal calon anggota DPD diingatkan agar memasukkan data pendukung yang benar dan tidak ganda. Tahap penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD dimulai 6 Desember 2022.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Sabtu (26/11/2022), menggelar acara sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon anggota DPD dari Bali diingatkan agar tidak memasukkan data dukungan pemilih ganda saat pendaftaran karena dapat dikenai sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.
Adapun tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD dijadwalkan mulai 6 Desember 2022. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam acara sosialisasi penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (26/11/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Acara sosialisasi dari KPU Bali tersebut turut dihadiri para perwakilan lembaga agama dan keagamaan, selain dari perwakilan bakal calon anggota DPD dari daerah pemilihan Bali. Perihal teknis persyaratan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD itu dipaparkan komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widiastini.
Ditemui serangkaian acara sosialisasi di KPU Bali, Sabtu, Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Putu Wirata Dwikora mengapresiasi kegiatan sosialisasi dari KPU tersebut.
Wirata mengatakan, penyediaan sistem pendaftaran calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU sudah meringankan kerja para bakal calon anggota DPD sehingga mereka diharapkan mendaftarkan data pendukungnya secara akurat.
”Kami juga berharap para tokoh masyarakat, yang akan maju ke DPD RI, mengangkat dan menampilkan politik intelektual, bukan lagi membawa isu politik primordial atau politik rasis,” ujar Wirata.
Dengan jumlah penduduk Bali di kisaran 1 juta sampai 5 juta orang, setiap bakal calon anggota DPD disyaratkan memiliki dukungan minimal pemilih paling sedikit 2.000 orang dengan sebaran dukungan pemilih minimal ada di lima kabupaten dan kota dari sembilan kabupaten dan kota di Bali.
Penyerahan dukungan
Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, akan dimulai 6 Desember 2022.
Pemilih pendukung disyaratkan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga, sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah pernah menikah, dan tidak bekerja sebagai anggota TNI/Polri atau aparatur sipil negara dan jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Widiastini juga menyebutkan, seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungannya kepada lebih dari satu bakal calon anggota DPD.
Pengurangan jumlah dukungan ini tentu akan merugikan bakal calon anggota DPD tersebut. (Luh Putu Sri Widiastini)
Bakal calon anggota DPD diingatkan agar benar-benar mengecek data pendukung sebelum mendaftarkan melalui Silon sehingga tidak terjadi pemasukan data ganda pendukung atau data palsu.
Jika ditemukan adanya data ganda pendukung atau data palsu, calon anggota DPD tersebut dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan data ganda atau data palsu tersebut.
Kecurangan tersebut akan terdeteksi dalam aplikasi Silon. ”Pengurangan jumlah dukungan ini tentu akan merugikan bakal calon anggota DPD tersebut,” kata Widiastini.
Pada Pemilu 2024, metode klarifikasi dukungan dilaksanakan bakal calon dengan melampirkan surat penyataan dan bukti dukungan.
Menurut Lidartawan, aplikasi Silon yang dibuat dan disediakan KPU membantu dan memudahkan pihak bakal calon anggota DPD, termasuk petugas penghubung (liaison officer) bakal calon anggota DPD.
Akses ke aplikasi Silon nantinya diberikan kepada pihak bakal calon anggota DPD melalui petugas penghubungnya.