Keamanan Data KPU Jadi Kunci Penting Kelancaran Pemilu
Penggunaan teknologi digital dalam Pemilu 2024 perlu dijaga dan dijamin keamanannya. Keamanan data itu sangat penting untuk menjaga kelancaran dan legitimasi Pemilu 2024.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
AMSI Bali mengadakan diskusi bertema "Pemilu di Era Digital, Tantangan Hoaks dan Digital Security", di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (19/11/2022). Tiga pembicara dalam diskusi, dari kanan ke kiri, yakni komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, akademisi Universitas Udayana Ni Made Ras Amanda Gelgel, dan Ketua Bidang Cek Fakta AMSI Bali I Ketut Adi Sutrisna.
DENPASAR, KOMPAS — Penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 bakal menerapkan teknologi digital. Oleh karena itu, keamanan data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 dan legitimasi hasil pemilu.
Demikian benang merah dari diskusi bertema ”Pemilu di Era Digital, Tantangan Hoaks dan Digital Security” yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Sabtu (19/11/2022), di Kota Denpasar.
Pembicara dalam diskusi itu adalah komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, akademisi Universitas Udayana Ni Made Ras Amanda Gelgel, dan Ketua Bidang Cek Fakta AMSI Bali I Ketut Adi Sutrisna.
Menurut John Darmawan, KPU termasuk satu dari sedikit lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). KPU perlu mengakses data tersebut terkait tugas pemutakhiran daftar pemilih maupun penataan daerah pemilihan.
AMSI Bali mengadakan diskusi bertemakan "Pemilu di Era Digital, Tantangan Hoaks dan Digital Security", di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (19/11/2022). Tiga pembicara dalam diskusi, dari kanan ke kiri, yakni komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, akademisi Universitas Udayana Ni Made Ras Amanda Gelgel, dan Ketua Bidang Cek Fakta AMSI Bali I Ketut Adi Sutrisna.
John menyatakan, KPU sangat menjaga keamanan data tersebut. ”Memang pernah ada klaim data bocor. Namun, KPU sudah menyampaikan tanggapan setelah KPU bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara mengecek, ternyata tidak ada proses kebocoran data tersebut,” katanya.
John menambahkan, KPU tidak dibolehkan memberi data kependudukan itu ke pihak lain. ”Akan tetapi, data kependudukan ini bukan hanya tanggung jawab KPU. Karena dalam proses pendataan dan verifikasi partai politik, kami juga menerima banyak penyangkalan dari warga terkait data dirinya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ujarnya.
Terkait keamanan data tersebut, Adi Sutrisna mengatakan, kesadaran dan kecakapan pribadi melindungi data dirinya menjadi penting dalam memanfaatkan teknologi informasi digital. Dia menyebut, dengan alasan demi kemudahan, masih ada orang yang menyimpan alamat surat elektronik (e-mail) dan kata sandi (password) ketika menelusuri atau mencari informasi di situs pencarian.
”Kebiasaan save password saat browsing ini rentan dan membuka celah bagi hacker untuk mencuri akun e-mail,” ujar Adi.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Ketua AMSI Bali I Nengah Muliarta memberi kata pengantar untuk diskusi bertema "Pemilu di Era Digital, Tantangan Hoaks dan Digital Security", yang diselenggarakan AMSI Bali, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (19/11/2022).
Sementara itu, Ras Amanda mengatakan, kesadaran dan kemampuan lembaga maupun perusahaan untuk menjaga dan melindungi data belum optimal. Amanda menyebut, masih sedikit perusahaan atau lembaga, bahkan institusi pemerintah, yang menyadari dan memahami pentingnya menjaga keamanan data.
”Secara pribadi, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan diingat, yaitu pentingnya mengamankan data pribadi, pentingnya mengamankan data dari pihak luar, dan adanya kewajiban untuk menjaga keamanan data orang lain,” ujar Amanda.
Dia menambahkan, kewajiban menjaga keamanan data orang lain itu dinilai masih kurang disadari, terutama berkaitan dengan pemanfaatan media sosial. Misalnya, dengan menandai (tag) atau menyebut (mention) pihak lain dalam aktivitas bermedia sosial tanpa mengonfirmasikan ke pihak yang ditandai atau disebut.
KPU termasuk satu dari sedikit lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengakses data nomor induk kependudukan.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
AMSI Bali mengadakan diskusi bertema "Pemilu di Era Digital, Tantangan Hoaks dan Digital Security", di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (19/11/2022). Tiga pembicara dalam diskusi (dari kanan ke kiri) adalah komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, akademisi Universitas Udayana Ni Made Ras Amanda Gelgel, dan Ketua Bidang Cek Fakta AMSI Bali I Ketut Adi Sutrisna.
Berita bohong
Amanda juga memaparkan, potensi penyebaran berita bohong atau hoaks dalam perhelatan pemilu juga tinggi. Dia menyebut, dalam pemilu, penyebaran informasi, terutama melalui media sosial, menjadi penting dicerna dan diterima secara bijaksana. ”Bukan hanya ada misinformasi, melainkan juga akan ada disinformasi yang sengaja disebarkan,” katanya.
Sementara itu, Adi Sutrisna menyatakan, hoaks maupun disinformasi tidak hanya harus diklarifikasi atau diluruskan dengan penyampaian informasi yang benar. Penyebaran hoaks juga harus diantisipasi dan dicegah sedari awal.
Hal utama dalam mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi adalah kesadaran masyarakat dalam menerima informasi dan membagikan informasi yang diterimanya. Dalam beraktivitas di ruang digital, masyarakat perlu memahami kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital.
”Harapannya adalah literasi digital diperkuat dan diperluas sehingga semakin luas masyarakat yang memahami bagaimana beraktivitas di ruang digital,” ujar Adi.