Presiden Diharapkan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI
Pada 21 Desember 2022 mendatang, Panglima TNI Andika Perkasa akan pensiun. Namun, Presiden belum juga mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI ke DPR. Surpres itu dinanti karena dalam waktu dekat DPR akan reses.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, EDNA CAROLINE PATTISINA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat presiden atau surpres pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga kini belum juga diterima Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Joko Widodo diharapkan dapat segera mengirimkan surpres tersebut sehingga bisa memberikan waktu yang cukup bagi DPR untuk mendalami profil calon Panglima TNI dengan baik.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Pada 21 Desember 2022 mendatang, Panglima TNI Andika Perkasa akan berusia 58 tahun.
Posisi Andika berpotensi diisi oleh para kepala staf TNI yang menjabat saat ini, yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara itu, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/11/2022), mengatakan, sampai sekarang, DPR belum menerima surpres pergantian Panglima TNI. Komisi I DPR sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah agar menanyakan kepada Presiden soal surpres tersebut.
”Tentu kami berharap, kan, tidak ada kekosongan. Tetapi, semua juga harus melalui prosedur. Jadi, kami tunggu masuknya surat dari Presiden, yang menjelaskan atau menyiapkan (pergantian Panglima TNI) hal ini, untuk keberlangsungan dan estafet secara aturannya,” ujar Teuku Riefky.
Sampai sekarang, DPR belum menerima surpres pergantian Panglima TNI.
Ia tidak mengetahui alasan Presiden belum juga mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI. Namun, ia menduga, alasannya adalah kesibukan Presiden yang belakangan harus mempersiapkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali serta menghadiri KTT Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Thailand.
Teuku Riefky meyakini, pemerintah sudah menyiapkan pengganti Andika, begitu pula suratnya. ”Jadi, kita lihat perkembangannya dalam minggu depan,” ucapnya.
Terkait pengganti Andika, menurut Teuku Riefky, tidak harus bergantung pada urutan matra. Penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi. Untuk diketahui, Andika berasal dari matra AD. Sebelum Andika, jabatan Panglima TNI diisi oleh Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto yang berasal dari matra AU.
”Memang kalau dari matra laut, kan, sudah lama (tidak mengisi posisi Panglima TNI), tetapi, kan, juga tidak bergantung dari itu. Mungkin nanti ada pertimbangan strategi dari Presiden, kita lihat nanti seperti apa,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR hingga saat ini masih menunggu surpres dari Presiden. Jika surpres sudah masuk, DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme di DPR.
”Nah, ini, kan, surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu, kami akan reses pada tanggal 15 Desember mendatang. Tetapi, mungkin pemerintah punya hitung-hitungan juga yang kami belum tahu. Kami akan menunggu saja,” tutur Dasco.
Saat disinggung apakah saat ini merupakan giliran dari matra TNI AL untuk menjadi Panglima TNI, Dasco meyakini, Presiden akan memperhitungkan segalanya, termasuk situasi dan kondisi yang dibutuhkan ke depan.
”Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja kemudian dijadikan kebiasaan. Tentunya, Presiden juga mempunyai perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat mengenai calon tersebut, serta untuk tantangan situasi dan kondisi nanti,” ujarnya.
Belum dikirimkannya surpres calon pengganti Panglima TNI ke DPR, tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika.
Perlu segera dikirim
Dihubungi secara terpisah, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpandangan, belum dikirimkannya surpres calon pengganti Panglima TNI ke DPR tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika.
Sebab, dari tiga kali pergantian panglima TNI di era Jokowi, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun. Hal tersebut terjadi saat Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, serta Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo. Sementara, saat Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya 5 hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.
”Jika melihat dua pola tersebut, bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada KSAL untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk KSAD sebagai Panglima TNI,” ucap Anton.
Dari sisi ketentuan, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember atau saat Andika berusia 58 tahun, itu juga tetap diperbolehkan dari sisi ketentuan.
”Meski demikian, tentu saja, semakin mepetnya surpres dikirimkan, maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik,” kata Anton.
Untuk itu, ada baiknya Presiden Jokowi segera mengirimkan surpres ke DPR. Dengan begitu, parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut.
Selain itu, menurut Anton, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut justru dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI.