Jalan Mulus Jenderal Andika Perkasa
Tak sampai sepekan, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa disetujui DPR menjadi Panglima TNI. Nuansa politis dinilai mempercepat proses itu selain melemahnya fungsi legislatif dan adanya unsur subyektivitas Presiden.
Tak sampai sepekan, DPR memberikan persetujuan atas usulan Presiden Joko Widodo menjadikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI. DPR bekerja supercepat hingga Sabtu dan Minggu yang seharusnya hari libur dimanfaatkan untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Nuansa politis ditengarai mendasari kerja supercepat itu selain melemahnya fungsi legislatif.
”Saya mohon maaf karena hari Sabtu seharusnya hari libur, dan Bapak Ibu harus bekerja. Jadi, permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya,” kata Andika saat memulai paparan visi dan misi saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021).
Andika memperkirakan, paparan visi, misi, dan fokus implementasi berlangsung selama lima menit. Namun, sejak mengawali paparan hingga berakhirnya paparan visi dan misi, waktu yang dia butuhkan untuk menjelaskan sekitar delapan menit atau lebih lama tiga menit dari yang diperkirakan. Waktu yang sangat cepat dan singkat, sama seperti proses promosinya dari Kepala Staf Angkatan Darat menjadi Panglima TNI.
Jalan Andika terbilang mulus sehingga segala proses bisa dilakukan dengan cepat, sangat berbeda 180 derajat dengan publik ketika berurusan dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Presiden dan DPR kali ini terlihat sangat kompak dalam pergantian Panglima TNI.
Baca juga : Komisi I DPR Setujui Andika Jadi Panglima TNI
Proses di DPR berawal saat Surat Presiden (Surpres) Nomor R-50/Pres/10/2021 berisi usulan pergantian panglima TNI disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (3/11/2021). Andika diusulkan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun terhitung 1 Desember 2021.
Melalui surpres itu, DPR memulai mekanisme penggantian panglima TNI melalui uji kelayakan dan kepatutan pada calon panglima TNI. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI, DPR diberi waktu memberikan persetujuan atas usulan Presiden paling lambat 20 hari setelah surpres diterima. Namun, tak butuh waktu sebanyak itu bagi DPR memberikan persetujuan.
Seusai menerima surpres, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR pada Sabtu (6/11/2021). Sebelumnya, verifikasi administrasi atau kelengkapan dokumen calon panglima TNI sudah dituntaskan pimpinan Komisi I DPR dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi I DPR hanya dalam sehari, yakni pada Jumat (5/11/2021). Berkas yang diverifikasi meliputi bukti penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), SPT pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan berbadan sehat.
”Dari hasil verifikasi itu, berkas dinyatakan lengkap,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Proses uji kelayakan dan kepatutan pun terhitung singkat. Rapat yang digelar dengan format Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu berlangsung kurang dari tiga jam. Seperti dugaan awal bahwa jalan Andika akan berjalan mulus karena sembilan fraksi sebelumnya telah memberikan sinyal persetujuan kepada Andika.
”Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI,” kata Meutya saat konferensi pers seusai proses uji kelayakan dan kepatutan.
Setelah verifikasi dokumen serta uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR melanjutkan dengan proses verifikasi faktual pada Minggu (7/11/2021). Dalam tahapan ini, Komisi I menemui Andika di kediamannya. Prosesnya pun mulus. Verifikasi faktual tak mengubah sikap Komisi I.
”Hanya itu tadi ngobrol-ngobrol seputar hobi kita, hobi olahraga. Kebetulan rata-rata hobi olahraga. Jadi, kami bicara sekitar itu saja. Enggak ada yang penting. Agar ketika besok (hari ini) dikirim oleh DPR, kami sudah berkunjung dan kami membuktikan, betul, Pak Jenderal TNI Andika memang tinggal di sini, begitu,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Kharis Almasyhari menceritakan pertemuan tertutup selama satu jam dengan Andika.
Setelah tuntas seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR akan melaporkannya di Rapat Paripurna DPR, hari ini. Jika kerja Komisi I disetujui paripurna, dan kemungkinan besarnya begitu, hanya dalam waktu enam hari, usulan Presiden untuk menjadikan Andika sebagai Panglima TNI disetujui oleh DPR.
Baca juga : Jenderal Andika Perkasa Janji Jaga Soliditas TNI
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, seluruh proses pergantian panglima TNI dari Hadi ke Andika seperti memangkas jalur birokrasi biasa dalam penentuan nama calon Panglima TNI.
Mekanisme di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI yang sudah lama memulai proses tersebut bahkan dikabarkan sudah selesai dengan satu nama, yaitu Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana Yudo Margono, tiba-tiba seperti ada Wanjakti khusus yang mengubah nama usulan tersebut menjadi jatuh pada Andika. ”Proses ini menunjukkan kentalnya nuansa politis,” ujarnya.
Kalau nuansa filosofis yang dijadikan dasar, Presiden dan DPR akan lebih mengutamakan hakikat, dasar, dan fungsi pertahanan negara dengan mengutamakan pertahanan berbasis negara kepulauan yang memerlukan visi dan misi pertahanan berbasis pertahanan laut dan udara. Sebab, Indonesia bukanlah negara kontinental yang lebih mengutamakan pertahanan darat.
Begitu pula jika nuansa yuridis yang dijadikan dasar, pertimbangan rotasi matra yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seharusnya dijadikan pegangan. Pasal 13 Ayat 4 UU TNI menyebutkan penentuan panglima dapat dilakukan bergantian antarmatra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan saat ini panglima TNI berasal dari TNI AU dan panglima TNI sebelumnya, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo berasal dari TNI AD, peluang menjadi panglima TNI berikutnya seharusnya lebih terbuka untuk Kepala Staf AL.
”Tetapi, saya menilai proses yang janggal itu bisa terjadi karena kian kuatnya eksekutif dan lemahnya legislatif dalam tahun-tahun terakhir ini,” tambah Usman.
Di luar itu, unsur subyektivitas Presiden juga dinilai jadi salah satu yang mempercepat pergantian panglima. Apalagi ditopang unsur kedekatan dan sejarah individual Presiden. Hadi Tjahjanto, misalnya, dekat dengan Presiden karena saat Presiden Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Hadi adalah Komandan Landasan Udara Adi Soemarmo, Solo. Demikian pula dengan Andika, yang juga pernah menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Untuk diketahui, pergantian dari Gatot Nurmantyo ke Hadi Tjahjanto pun berlangsung cepat. Hanya dalam lima hari DPR memberikan persetujuan.
Surpres ditandatangani Presiden Jokowi pada Minggu (3/12/2017) dikirim ke DPR oleh Pratikno pada Senin (4/12/2017). Komisi I DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi, Rabu (6/12/2017). Sehari berselang, Kamis (7/12/20217), DPR mengadakan Rapat Paripurna yang menyetujui pengangkatan Hadi sebagai panglima TNI. Keesokan harinya, Jumat (8/12/2017), Presiden melantik Hadi.
Usman pun mengingatkan, jika unsur politis hingga subyektivitas Presiden selalu dijadikan tolok ukur untuk mengganti panglima, berpotensi berdampak pada reformasi pertahanan dan kelembagaan TNI yang bisa-bisa kian jauh dari harapan. Faktor-faktor yang menghambat reformasi juga semakin besar, antara lain, karena kecenderungan yang selalu menganakemaskan TNI AD.
Namun, menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, cepatnya keputusan persetujuan terhadap Andika diambil karena semua fraksi bisa menerima Andika. Ia memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Ia juga dikenal dekat dengan anggota Komisi I. ”Setiap ada kegiatan di AD, kami selalu diundang, dan komunikasi dengan Pak Andika juga lancar,” ujarnya.
Keunggulan Andika jika dibandingkan dengan Laksamana Yudo Margono ialah karena Andika lebih senior daripada perwira tinggi TNI AL tersebut. Soliditas TNI juga diyakini tidak akan rusak hanya karena Andika ditunjuk menjadi Panglima, dan bukannya Yudo. ”Soliditas TNI sudah teruji, dan kami meyakini tidak akan terjadi persoalan di internal TNI,” katanya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R Abdullah, menambahkan, semua fraksi mendukung bulat Andika karena menilai Andika merupakan pilihan yang tepat.
”Kami menilai Andika memiliki kapasitas yang memadai untuk menduduki posisi itu. Tentu banyak pertimbangan. Pertama, profesionalitas dari sisi pengalaman sangat memadai, manajerial juga bagus, kreativitasnya teruji, dan komunikasi dengan relasi juga sangat bagus, baik di internal maupun luar TNI. Itu satu modal yang luar biasa,” ujarnya.
Baca juga : Jenderal Andika Membangun Citra
Apa pun itu, keputusan telah diambil, Jenderal Andika Perkasa akan segera menjabat panglima TNI. Menjadi pekerjaan rumah Andika untuk membuktikan dirinya memang tepat menjabat panglima TNI seperti pandangan Presiden dan DPR. Selamat bertugas Jenderal Andika!